
Natuna — Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Intelijen menggelar sosialisasi pelaksanaan program KITA PENDEKAR KMP sebagai langkah konkret mempercepat legalitas aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Natuna, Senin (06/04).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (6/4/2026) ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pembentukan tim KITA PENDEKAR KMP yang telah diluncurkan sebelumnya.
Program yang merupakan singkatan dari Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan untuk Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih ini difokuskan pada penguatan kepastian hukum terhadap aset tanah, bangunan, hingga dokumen lingkungan guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa depan.
Libatkan Lintas Instansi dan Pemerintah Desa
Sosialisasi ini diikuti para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus koperasi dari sejumlah kecamatan, di antaranya Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, dan Bunguran Timur Laut.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, seperti Kantor Pertanahan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna.
Kejaksaan Kawal Legalitas dan Mitigasi Risiko Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, menjelaskan bahwa program ini merupakan inovasi kolaboratif untuk memastikan seluruh aspek legalitas koperasi terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih, sekaligus mempercepat penyelesaian perizinan dan aspek lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pengawalan dan pengamanan pembangunan, termasuk percepatan pembangunan fasilitas koperasi seperti gerai dan pergudangan, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Dukung Program Nasional dan Ekonomi Desa
Dalam pelaksanaannya, Kejari Natuna turut melakukan pendataan dan inventarisasi aset tanah koperasi, pengecekan lokasi, serta koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses sertifikasi dan perizinan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sekaligus bentuk nyata dukungan terhadap program strategis nasional, termasuk pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan semakin memahami pentingnya legalitas aset dan tata kelola koperasi yang transparan, tertib hukum, dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pengawal pembangunan, khususnya dalam mendukung program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Editor : Papi












