
Blangpidie 8 April 2026 – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidikan dan tenaga pendukung di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, serta pesantren.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di ruang rapat Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya. Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja di sektor pendidikan keagamaan.
Melalui PKS ini, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk guru honorer, ustadz, serta tenaga pendukung lainnya, akan memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pendidikan keagamaan yang masih belum sepenuhnya terlindungi.
“Melalui penandatanganan PKS ini, kami ingin memastikan seluruh tenaga pendidikan dan tenaga pendukung di lingkungan madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan pesantren mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman serta terlindungi dari berbagai risiko kerja,” ujar Fachri.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan teknis mulai dari proses pendaftaran hingga implementasi program, sehingga peserta dapat memperoleh manfaat secara optimal.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya menyambut baik kerja sama ini dan mendorong seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidikan keagamaan semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.(Bk/Dedy)












