Buton – Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Desakan tersebut disampaikan APMM Kepton dalam pernyataan resminya pada Rabu (8/4/2026), menyusul adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam keterangannya, APMM Kepton menilai sejumlah program dan kegiatan desa diduga tidak dilaksanakan secara transparan. Bahkan, realisasi pekerjaan disebut-sebut tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Beberapa kegiatan diduga tidak sesuai dengan volume dan kualitas pekerjaan sebagaimana yang dianggarkan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat,” tulis pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, APMM Kepton menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh
Mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa
Memproses hukum Kepala Desa Lawele apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku
APMM Kepton juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, mereka merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lawele terkait tudingan tersebut.
Laporan : La Ode













