
Bursakota.co.id, Baubau – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Baubau dan kampus Universitas Muhammadiyah Buton, Kamis (22/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2027.
Dalam aksi tersebut, BEM FKIP UM Buton menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kebijakan yang dinilai berpotensi menonaktifkan guru non ASN pada tahun 2027, khususnya guru honorer yang terdaftar di Dapodik setelah tahun 2024 maupun yang belum terdaftar sama sekali dalam sistem Dapodik.
Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada nasib tenaga pendidik honorer yang selama ini mengabdikan diri menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang masih kekurangan tenaga guru.
“Kami menilai negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian para guru honorer yang selama bertahun-tahun mengisi kekosongan tenaga pendidik tanpa kepastian status dan kesejahteraan,” tegas massa aksi.
BEM FKIP UM Buton juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap masa depan mahasiswa keguruan. Mereka menilai penutupan akses pendataan Dapodik per 1 Januari 2026 berpotensi menyulitkan lulusan pendidikan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Pasalnya, salah satu syarat mengikuti seleksi tersebut adalah terdaftar dalam Dapodik, sementara untuk masuk dalam sistem tersebut calon guru harus terlebih dahulu mendapatkan kesempatan mengajar di sekolah.
“Kondisi ini menciptakan kebuntuan dan mempersempit ruang pengabdian bagi calon guru masa depan,” ujar salah satu peserta aksi.
Dalam aksi di DPRD Kota Baubau, BEM FKIP UM Buton menyampaikan lima tuntutan, yakni:
- Menolak kebijakan penonaktifan guru non ASN pada tahun 2027.
- Mendesak pemerintah pusat dan daerah tetap memberikan ruang pengabdian bagi guru honorer, baik yang terdaftar maupun belum terdaftar di Dapodik.
- Mendesak pemerintah membuka kembali akses dan peluang pendataan Dapodik bagi calon guru dan mahasiswa keguruan.
- Meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret terhadap masa depan mahasiswa pendidikan dan guru honorer di seluruh Indonesia.
- Menolak segala bentuk kebijakan pendidikan yang dinilai merugikan rakyat kecil dan menghilangkan hak pengabdian tenaga pendidik.
Selain berunjuk rasa di DPRD, massa aksi juga melanjutkan demonstrasi di depan rektorat Universitas Muhammadiyah Buton. Mereka meminta pihak kampus turut mengkaji dan meneruskan aspirasi mahasiswa hingga ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa masih akan dipelajari lebih lanjut. Namun mahasiswa menegaskan persoalan tersebut bukan hanya isu lokal, melainkan isu nasional yang menyangkut masa depan dunia pendidikan Indonesia.
BEM FKIP UM Buton menegaskan pendidikan tidak akan berjalan tanpa peran guru honorer. Karena itu, pemerintah diminta hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik serta calon pendidik di Indonesia.
Laporan : La Ode












