
Batam – BP Batam bergerak cepat merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga di Perumahan Puskopar, Batu Aji.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Setelah pembayaran UWT tahap awal tersebut diselesaikan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.
Untuk mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran.
“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah tersebut nantinya akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.
“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya.
Editor : Papi












