Buton – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Buton mengungkap hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan di Universitas Muhammadiyah (UM) Buton pada masa kepemimpinan mantan rektor, Dr. Suriadi, SP., MM.
Temuan tersebut mencakup dugaan mark up harga pembelian tanah serta hilangnya sebagian aset lahan milik Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Sekretaris PDPM Buton, La Ode Sulman, S.H., mengatakan hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi kerugian yang cukup besar, baik dari sisi keuangan maupun aset tanah yang menjadi milik persyarikatan.
Menurutnya, dugaan mark up terjadi dalam dua transaksi pembelian lahan yang dilakukan kampus. Pada pembelian lahan seluas 16 hektar atau 160.000 meter persegi, harga yang diterima penjual disebut sebesar Rp30.000 per meter persegi dengan total nilai transaksi Rp4,8 miliar. Namun, dalam pencatatan yang dibebankan kepada kampus, harga tersebut diduga dinaikkan menjadi Rp45.000 per meter persegi, sehingga total pembayaran tercatat mencapai Rp7,2 miliar.
“Dari transaksi ini terdapat selisih sebesar Rp2,4 miliar yang diduga menjadi kerugian akibat mark up harga pembelian tanah,” ungkap Sulman.
Temuan serupa juga ditemukan pada pembelian lahan seluas 1,6 hektar atau 16.000 meter persegi. Berdasarkan hasil investigasi, penjual menerima pembayaran dengan harga Rp30.000 per meter persegi atau total Rp480 juta. Namun, dalam dokumen transaksi kampus, harga disebut tercatat sebesar Rp45.000 per meter persegi, sehingga total pembayaran mencapai Rp720 juta.
“Pada transaksi kedua ini terdapat selisih sekitar Rp240 juta,” ujarnya.
Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan yang dialami Amal Usaha Muhammadiyah akibat selisih harga pembelian lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,64 miliar.
Selain dugaan mark up, PDPM Buton juga menyoroti persoalan status dan luas aset tanah yang dibeli kampus. Dari pembelian lahan seluas 16 hektar, hasil penelusuran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan luas yang tercatat hanya sekitar 130.500 meter persegi atau 13 hektar.
Artinya, terdapat selisih sekitar tiga hektar lahan yang hingga kini belum diketahui secara pasti status dan keberadaannya.
Sementara itu, untuk lahan seluas 1,6 hektar, PDPM Buton menyebut hingga saat ini tanah tersebut belum memiliki sertifikat, sehingga status hukum kepemilikannya dinilai belum memiliki kepastian.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, total lahan yang disebut hilang atau belum dapat dibuktikan status kepemilikannya mencapai 46.000 meter persegi atau sekitar 4,6 hektar.
Sulman mengapresiasi langkah jajaran pimpinan UM Buton dan Badan Pembina Harian (BPH) yang saat ini dinilai terbuka dalam melakukan penelusuran aset persyarikatan.
“Kami mengapresiasi manajemen UM Buton saat ini yang berani bersikap transparan dan berkomitmen menjaga aset Muhammadiyah. Dengan keterbukaan itu, dugaan mark up harga pembelian tanah dan persoalan aset kampus ini dapat terungkap,” katanya.
PDPM Buton menegaskan tidak akan berhenti pada tahap investigasi internal. Organisasi kepemudaan Muhammadiyah tersebut berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buton untuk menyerahkan data dan bukti yang telah kami himpun. Kami berharap dugaan penggelapan aset dan mark up harga ini dapat diproses secara hukum agar terang benderang dan aset Muhammadiyah dapat diselamatkan,” tegas Sulman.
PDPM Buton berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut serta meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Haris













