BPJS Ketenagakerjaan dan GPI Perkuat Sinergi, Perlindungan Pekerja Gereja Semakin Luas

0
9
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan.

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan pada rangkaian Sinode Besar Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Rajawali, Pematangsiantar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di lingkungan gereja.

Penyerahan simbolis tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan GPI dalam menghadirkan perlindungan bagi para pendeta, pekerja gereja, serta jemaat yang memiliki aktivitas bekerja.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko kerja dan risiko sosial ekonomi, sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan dan pekerjaan dengan lebih tenang dan produktif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa sektor keagamaan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Gereja Pentakosta Indonesia dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak pendeta, pekerja gereja, dan jemaat yang terlindungi sehingga mereka dapat fokus menjalankan pelayanan dan aktivitasnya tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarifah mengajak seluruh organisasi keagamaan dan masyarakat untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja sektor keagamaan dan pekerja informal lainnya.

Dengan semakin luasnya kepesertaan, diharapkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat serta turut mendukung terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini