Biji Tempayan Natuna Tembus Pasar Antardaerah, Karantina Kepri Periksa 1 Ton Komoditas

0
89
FOTO : Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna mencatat sebanyak 1.004 kilogram biji tempayan telah menjalani pemeriksaan karantina sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan.

Natuna – Potensi ekonomi biji tempayan (Scaphium affinis Pierre) asal Kabupaten Natuna terus menunjukkan perkembangan positif. Komoditas hasil hutan bukan kayu yang tumbuh di kawasan Gunung Ranai tersebut kini mulai dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna mencatat sebanyak 1.004 kilogram biji tempayan telah menjalani pemeriksaan karantina sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan.

Dari jumlah tersebut, 500 kilogram dikirim ke Tanjungpinang, sementara 504 kilogram lainnya dikirim ke Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan seluruh komoditas tersebut telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan.

“Seluruh biji tempayan telah dilakukan pemeriksaan karantina sebelum diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3). Pengiriman terdiri dari 500 kilogram tujuan Tanjungpinang dan 504 kilogram tujuan Sambas,” ujar Hasim dalam keterangannya.

Biji tempayan merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu yang tumbuh alami di sekitar Gunung Ranai dan beberapa kawasan hutan di Kabupaten Natuna. Selain memiliki nilai ekonomi, komoditas ini juga dikenal luas karena berbagai manfaatnya bagi kesehatan.

Secara tradisional, biji tempayan dipercaya dapat membantu meredakan radang tenggorokan, menurunkan demam ringan, serta melancarkan pencernaan sehingga banyak dimanfaatkan sebagai bahan minuman herbal.

Meski demikian, setiap pengiriman biji tempayan ke luar daerah wajib melalui pemeriksaan karantina. Hal itu dilakukan karena komoditas tersebut termasuk media pembawa yang berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Hasim menjelaskan, OPTK merupakan organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial. Organisme tersebut dapat berupa spesies yang belum terdapat di Indonesia maupun yang penyebarannya masih dibatasi oleh pemerintah.

Menurutnya, pemeriksaan karantina menjadi langkah penting untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan bebas dari organisme pengganggu sekaligus memenuhi standar kesehatan tumbuhan.

“Karantina Kepri berkomitmen menjamin setiap media pembawa, baik komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat, aman, dan layak,” kata Hasim.

Ia menambahkan, besarnya potensi ekonomi biji tempayan harus diimbangi dengan pemenuhan standar mutu dan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Karena biji tempayan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, maka saat pengiriman harus dipastikan dalam kondisi yang layak dan berkualitas. Oleh sebab itu dilakukan tahapan pemeriksaan untuk memastikan kondisi fisik serta kualitas komoditas tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Karantina Kepri dalam mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina antarwilayah sekaligus mendukung kelancaran distribusi komoditas unggulan asal Natuna agar semakin mampu menembus pasar antardaerah.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini