Pemkab Buton Selatan Benahi Administrasi PLTS, Dorong Realisasi Listrik 24 Jam di Kepulauan

0
39
FOTO : Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif (tengah memakai baju putih) foto bersama tokoh masyarakat saat peninjauan lahan pembangunan PLTS di Desa Batuawu, Kecamatan Siompu, Rabu (29/7/2026).

Bursakota.co.id, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mulai mengakselerasi penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah kepulauan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan listrik 24 jam bagi masyarakat di sejumlah pulau. (29/7/2026)

Melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah, pemerintah daerah kini memfokuskan penyelesaian legalitas lahan, kelengkapan dokumen, hingga koordinasi lintas instansi agar usulan pembangunan PLTS dapat segera diproses oleh pemerintah pusat.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, mengatakan persoalan administrasi yang tertunda sejak 2022 kini menjadi perhatian utama sejak dirinya mulai menjabat pada 5 Mei 2026.

Menurutnya, percepatan penyelesaian dokumen menjadi syarat penting agar pembangunan PLTS yang telah lama direncanakan tidak kembali mengalami penundaan.

Siompu dan Siompu Barat Masuki Tahap Sertifikasi Lahan

Untuk wilayah Kecamatan Siompu dan Siompu Barat, lahan seluas kurang lebih 16 hektare yang berada di perbatasan Desa Batuawu dan Desa Tongali telah dihibahkan sejak Juni 2022. Namun, proses sertifikasi tanah serta penyesuaian tata ruang belum rampung sehingga usulan pembangunan belum dapat dilanjutkan.

Saat ini, dokumen hibah telah dilengkapi dan diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan guna diproses menjadi sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah.

Apabila pembangunan PLTS terealisasi, fasilitas tersebut diperkirakan mampu melayani sekitar 5.411 pelanggan PLN yang tersebar di 18 desa dengan jumlah 6.636 kepala keluarga, sekaligus meningkatkan pelayanan listrik dari sekitar 16 jam menjadi 24 jam setiap hari.

Kadatua Masih Memerlukan Penambahan Lahan

Sementara itu, pembangunan PLTS di Kecamatan Kadatua masih menghadapi kendala keterbatasan lahan. Lokasi yang tersedia di Desa Marawali baru berkisar 1,4–1,8 hektare, sedangkan kebutuhan berdasarkan standar PLN mencapai sekitar 4,66–5 hektare.

Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh adat agar kebutuhan lahan dapat segera dipenuhi. Apabila memanfaatkan aset pemerintah daerah, proses administrasinya akan dilakukan melalui penetapan status penggunaan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

PLTS di Kadatua diproyeksikan melayani 2.559 pelanggan PLN di 10 desa, sekaligus mendukung kebutuhan listrik bagi 27 sekolah, empat fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Kadatua, serta 42 pelaku UMKM.

Batu Atas Tunggu Penyelesaian Hibah Lahan

Di Kecamatan Batu Atas, survei lokasi pembangunan sebelumnya telah dilakukan di Desa Tolando Jaya dan Desa Wacuala. Namun, proses hibah lahan dan penetapan lokasi belum dapat dituntaskan.

Kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTS di wilayah tersebut diperkirakan mencapai enam hektare, sementara lahan yang tersedia sekitar 5,8 hektare.

Menurut Asrina, kondisi cuaca ekstrem dan tingginya gelombang laut sempat menghambat mobilitas aparatur sehingga proses administrasi tidak berjalan sesuai jadwal. Setelah kondisi pelayaran membaik, pemerintah daerah akan memfasilitasi musyawarah adat dan musyawarah tingkat kecamatan guna menyelesaikan proses hibah lahan.

Jika proyek ini dapat direalisasikan, PLTS Batu Atas diperkirakan akan melayani sekitar 1.500 pelanggan PLN di tujuh desa yang saat ini masih menikmati layanan listrik sekitar 13 jam per hari. Selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, pembangkit tersebut juga akan menopang operasional 33 sekolah, lima fasilitas kesehatan, dua menara BTS, serta 543 pelaku UMKM.

Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Dokumen

Pemkab Buton Selatan menegaskan bahwa penyelesaian seluruh aspek administrasi merupakan tahapan penting sebelum pembangunan fisik dimulai. Pemerintah ingin memastikan legalitas lahan, status aset, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah telah tuntas sehingga proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Dengan percepatan yang kini dilakukan, pemerintah daerah berharap pembangunan PLTS di wilayah kepulauan segera terealisasi dan mampu menghadirkan pasokan listrik yang lebih stabil, berkelanjutan, serta tersedia selama 24 jam bagi masyarakat.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini