
Buton Selatan — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama DPRD, Pemerintah Kecamatan Kadatua, dan pemerintah desa terus mendorong percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kadatua.
Langkah tersebut ditandai dengan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan PLTS di Desa Marawali dan Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi teknis sekaligus memverifikasi status dan kesiapan lahan agar memenuhi prinsip clear and clean. Hal ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam memenuhi standar PT PLN (Persero), yang mensyaratkan ketersediaan lahan sekitar 5 hektare untuk mendukung pengembangan PLTS.
Kepastian lahan tersebut menjadi bagian penting sebelum dokumen usulan pengembangan EBT diajukan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, mengatakan pembangunan PLTS sangat dibutuhkan untuk memperkuat keandalan pasokan listrik masyarakat di Kecamatan Kadatua.
Menurutnya, saat ini kebutuhan listrik masyarakat di wilayah kepulauan tersebut masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan pola operasi yang masih terbatas sekitar 16 jam per hari.
“Suplai listrik yang andal dan berkelanjutan selama 24 jam sangat penting untuk menggerakkan roda perekonomian warga, mendukung operasional 42 unit UMKM lokal, serta mengoptimalkan layanan pada 27 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, hingga 12 kantor pemerintahan desa dan Polsek,” ungkap Wa Ode Asrina.
Ia menyebutkan, kebutuhan energi yang andal semakin penting mengingat Kecamatan Kadatua memiliki 2.572 kepala keluarga yang tersebar di 10 desa.
Dengan adanya PLTS, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh akses listrik yang lebih stabil sekaligus membuka peluang peningkatan aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Dari hasil evaluasi awal di lapangan, lokasi yang sebelumnya diusulkan di Desa Marawali memiliki luas sekitar 1,4 hektare. Karena belum memenuhi kebutuhan lahan sekitar 5 hektare, pemerintah kemudian mengidentifikasi dan mengembangkan opsi lahan potensial di Desa Mawambunga yang memiliki area lebih dari 5 hektare.
Proses penyiapan lahan tersebut kini terus difasilitasi melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
Musyawarah bersama masyarakat pemilik lahan juga terus dilakukan untuk memastikan proses penyiapan lokasi berjalan transparan, partisipatif, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan administrasi pertanahan, termasuk penyelesaian status lahan dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek), dapat segera dituntaskan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen usulan pembangunan PLTS di Kecamatan Kadatua diharapkan dapat segera diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan tindak lanjut.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam mempercepat pemanfaatan energi terbarukan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi masyarakat kepulauan.
Dengan dukungan seluruh pihak, pembangunan PLTS diharapkan menjadi langkah nyata menuju terwujudnya “Kadatua Terang dan Mandiri Energi.”
Laporan : Haris












