Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Dimulai Hari Ini, Samsat Natuna Ajak Warga Manfaatkan Keringanan hingga 50 Persen

0
42
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 resmi dimulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat Kepri, khususnya Natuna, berkesempatan mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administrasi hingga 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen.

NATUNA — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 mulai Senin, 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Program yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, mengimbau masyarakat Natuna untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah diberikan pemerintah,” ujarnya pada Senin (10/08/2026).

Berdasarkan ketentuan program, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Selain itu, terdapat pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan.

Tak hanya itu, program pemutihan juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, selain untuk tahun berjalan.

Ada Diskon Tambahan untuk Pembayaran Online

Keuntungan lain juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak selama periode program.

Untuk pembayaran melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL, masyarakat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan pokok PKB sebesar 3 persen.

Khusus kendaraan dengan nomor polisi dari luar Provinsi Kepri yang hendak dimutasi masuk ke wilayah Kepri, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.

Alpiuzzamari menilai program tersebut menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat Natuna untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

Menurutnya, masyarakat yang selama ini terkendala tunggakan dapat memanfaatkan masa pemutihan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Secara lebih luas, kepatuhan masyarakat terhadap PKB turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang nantinya kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Pemprov Kepri sendiri menyebut program pemutihan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Karena itu, masyarakat Natuna yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.

Jangan tunggu sampai program berakhir, karena kesempatan mendapatkan penghapusan denda dan pengurangan pokok tunggakan hanya tersedia selama periode pemutihan. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini