Tanjungpinang – BRI Kantor Cabang Pinang menegaskan telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus fraud di BRI Unit Tanjung Uban. Oknum tersebut dipastikan sudah tidak lagi menjadi pekerja aktif BRI setelah dijatuhi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemimpin Cabang BRI Pinang, Syafrizal, mengatakan PHK terhadap oknum tersebut telah dilakukan pada 5 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oknum yang terlibat dalam kasus fraud di BRI Unit Tanjung Uban tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 5 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syafrizal, Rabu (19/8).
Menurutnya, BRI Kantor Cabang Pinang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud maupun tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
BRI, kata Syafrizal, juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejari Bintan pada Juni 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Syafrizal menegaskan, dalam setiap kegiatan operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“BRI terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik serta memastikan prinsip Good Corporate Governance diterapkan dalam setiap operasional bisnis,” kata Syafrizal.
Ia menambahkan, langkah tegas terhadap oknum tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap BRI. (Day)













