PBG Bangunan di Samping Swalayan Pinang Sentosa Dipertanyakan, DPMPTSP Sebut Masuk PBG Lama

0
24
FOTO : Aktivitas pengerjaan bangunan yang berada di samping Swalayan Pinang Sentosa, Jalan Adi Sucipto, KM 11, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,

Tanjungpinang — Pengerjaan bangunan yang berada di samping Swalayan Pinang Sentosa, Jalan Adi Sucipto, KM 11, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berlangsung. Pada Rabu (26/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pengerjaan bangunan, termasuk pemasangan tiang pondasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan berlangsung tanpa terlihat adanya hambatan maupun teguran dari instansi berwenang. Di lokasi juga belum terlihat adanya plang atau papan informasi PBG.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan maupun pemilik bangunan tersebut.

Saat ditanya mengenai bangunan yang akan didirikan serta siapa pemiliknya, pekerja tersebut menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada pihak Swalayan Pinang Sentosa.

Pihak manajemen Swalayan Pinang Sentosa ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak berada di dalam area swalayan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak swalayan.

“Maaf, untuk pembangunan tersebut tidak masuk ke area swalayan karena tidak bersangkutan langsung dengan Swalayan Pinang Sentosa. Jadi, untuk lebih jelasnya boleh ditanyakan langsung kepada mandor yang bersangkutan,” jelas pihak manajemen.

Pihak manajemen juga menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke lokasi pembangunan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Lebih bagusnya Abang langsung ke lokasi pembangunannya saja, jadi lebih jelas lagi penjelasannya,” ujarnya, sembari tidak menjelaskan identitasnya.

Sementara itu, Camat Tanjungpinang Timur Saparillis ketika dikonfirmasi terkait apakah pihak kecamatan mengetahui status perizinan bangunan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi mengenai pembangunan tersebut.

“Tak diinfokan ke kecamatan,” katanya.

DPMPTSP Sebut Sudah Memiliki PBG

Berbeda dengan informasi di lapangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG.

Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Lukman, ketika dikonfirmasi mengenai status PBG bangunan tersebut mengatakan bahwa perizinannya sudah ada.

“Ini sudah ada PBG-nya,” sebut Lukman.

Ketika ditanyakan mengenai tidak terlihatnya plang atau papan informasi PBG di lokasi pembangunan, Lukman menjelaskan bahwa pembangunan tersebut masih berkaitan dengan kegiatan sebelumnya.

“Itu kegiatannya nyambung, sebelumnya sudah ada kegiatan pembangunan di situ,” jelasnya.

Menurut Lukman, PBG untuk bangunan tersebut sebelumnya telah diajukan sekaligus dengan bangunan Swalayan Pinang Sentosa.

“PBG-nya itu kemarin sekalian dengan bangunan swalayan,” jelasnya.

Namun, persoalan tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena pembangunan baru terlihat berada di samping bangunan swalayan yang sebelumnya telah berdiri.

Secara aturan, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

Dengan demikian, untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut, perlu dilihat dokumen PBG yang dimaksud, termasuk gambar teknis dan rencana bangunan yang menjadi bagian dari PBG.

Hal ini penting untuk memastikan apakah bangunan yang saat ini sedang dikerjakan memang telah tercantum dalam PBG yang sebelumnya diajukan bersamaan dengan pembangunan Swalayan Pinang Sentosa, atau merupakan bangunan tambahan yang memerlukan perubahan maupun PBG tersendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak pemilik atau mandor pembangunan terkait fungsi bangunan yang sedang dikerjakan serta dokumen PBG yang menjadi dasar pembangunan tersebut. (Day)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini