Tanjungpinang – Menjawab keresahan masyarakat mengenai perubahan status Desil, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang membuka ruang pemutakhiran data. Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdampak terhadap data penerimaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun masyarakat diminta tidak perlu khawati. Sebab pemerintah tetap membuka diri terhadap pengajuan keberatan, dan usulan pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, menjelaskan bahwa perubahan desil dalam DTSEN tidak hanya terjadi di Kota Tanjungpinang, tetapi merupakan bagian dari proses pemutakhiran, pemadanan, dan pengolahan data sosial ekonomi yang dilakukan secara nasional.
“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data, sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Endang. Minggu (23/08/2026).
Untuk Kota Tanjungpinang, lanjutnya, terdapat sekitar 6.000 Kepala Keluarga (KK) yang mengalami perubahan status desil, dari sebelumnya berada pada Desil 1 sampai 5 menjadi Desil 6 sampai 10.
Endang menegaskan, pemeringkatan desil dalam DTSEN bukan ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Dinas Sosial. Penetapan tersebut merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik berdasarkan berbagai indikator serta karakteristik sosial ekonomi rumah tangga.
“Dinas Sosial tidak menetapkan sendiri seseorang masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya. Ada proses pengolahan data secara nasional dengan menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pemutakhiran data, fasilitasi verifikasi dan validasi, serta menindaklanjuti usulan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Endang.
Ia menjelaskan, proses pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial. Pemutakhiran data juga mencakup sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi fisik dan ekonomi rumah tangga.
Variabel tersebut antara lain kondisi tempat tinggal, seperti jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas buang air besar (BAB), sumber air minum, kondisi pekerjaan, kepemilikan aset, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.
“Ketika berbagai variabel tersebut dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Karena itu, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja,” ujarnya.
Menurut Endang, desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, bukan label mutlak yang menunjukkan seseorang tergolong kaya atau miskin. Perubahan desil juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kepemilikan kendaraan, rumah, ataupun besarnya penghasilan seseorang.
“Desil itu merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan banyak indikator. Jadi tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu. Seluruh variabel yang tersedia dalam data akan menjadi bagian dari proses penghitungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam DTSEN.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan sekaligus mengusulkan pemutakhiran data apabila terdapat perubahan kondisi, seperti perubahan pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial lainnya. Termasuk apabila dalam keluarga terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas atau kondisi khusus lainnya yang perlu diperbarui dalam data.
“Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data. Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Endang.
Ia menambahkan, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses pemutakhiran data agar informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat semakin sesuai dengan keadaan riil di lapangan.
Endang juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan desil berarti seseorang secara otomatis dinyatakan tidak layak menerima seluruh bantuan sosial.
“Perubahan desil perlu dipahami secara utuh. Desil adalah bagian dari pemeringkatan sosial ekonomi berdasarkan berbagai indikator. Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan dapat menyampaikan apabila ada data atau kondisi yang perlu diperbarui,” katanya.
Dinas Sosial Kota Tanjungpinang berharap masyarakat dapat memahami proses pemutakhiran DTSEN secara lebih objektif dan memanfaatkan mekanisme yang tersedia apabila terdapat ketidaksesuaian data.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Harapannya, data yang digunakan ke depan semakin akurat dan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan,” pungkas Endang Susilawati.(Yat)













