Sengketa PHK Pekerja dengan PT CSS Belum Selesai, Disnaker Lingga Limpahkan ke Provinsi

0
26
FOTO : Kepala Bidang Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi,

Lingga — Perselisihan antara pekerja dan PT Citra Semarak Sejati (CSS) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) belum menemukan titik penyelesaian di tingkat Kabupaten Lingga.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga memastikan persoalan tersebut akan dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kepala Bidang Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi, mengatakan hingga saat ini belum terdapat keputusan yang dapat menyelesaikan perselisihan antara pihak pekerja dan perusahaan.

“Sampai saat ini belum ada keputusan, maka kami akan melimpahkannya ke Disnaker Provinsi Kepri,” kata Keyzi saat diwawancarai terkait tindak lanjut laporan tersebut, Jumat (4/9/2026).

Menurut Keyzi, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perselisihan tersebut akan menjadi bagian dari berkas yang diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Dokumen itu meliputi laporan dari pihak pekerja serta hasil pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Dokumen-dokumen dari pihak yang melapor dan pemanggilan pihak PT, dokumen-dokumen itu yang akan kami kirimkan ke Wasnaker provinsi,” ujarnya.

Keyzi menyebutkan, pelimpahan berkas tersebut direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.

Ia menjelaskan, penanganan perselisihan di tingkat kabupaten pada prinsipnya dilakukan melalui tahapan pembinaan dan mediasi. Namun, apabila upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, proses selanjutnya dapat diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Jadi kalau kami ini, ketika tidak selesai di sini kami meneruskan, melimpahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi,” katanya.

Dengan dilimpahkannya persoalan tersebut, proses penanganan selanjutnya akan berada dalam kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Sementara Disnaker Lingga tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya pada tingkat kabupaten.

Keyzi menambahkan, pihak perusahaan juga telah diberitahukan mengenai kemungkinan pelimpahan perkara apabila upaya penyelesaian di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pihak provinsi akan meminta laporan dan keterangan terkait pokok permasalahan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Pelimpahan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap status perselisihan PHK antara pekerja dan PT CSS sekaligus membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini