Kabut Asap Memburuk, Sekolah di 13 Kecamatan Natuna Beralih ke BDR Mulai 7 September

0
21
FOTO : Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tentang ralat pemberitahuan BDR serta penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan akibat dampak bencana kabut asap.

Natuna — Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat sebaran kabut asap.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di 13 kecamatan dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan tersebut dapat diperpanjang maupun dihentikan sesuai perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tentang ralat pemberitahuan BDR serta penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan akibat dampak bencana kabut asap.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Ranai pada 4 September 2026. Dalam surat itu disebutkan, pengalihan pembelajaran dilakukan menyusul pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak terhadap penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Kelompok yang dinilai lebih rentan terhadap dampak kabut asap antara lain peserta didik, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki penyakit paru.

Disdikbud Natuna menegaskan, kebijakan BDR bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, tanpa mengabaikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan selama kondisi darurat.

Selama masa BDR, proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, termasuk melalui penugasan mandiri. Kebijakan berlaku mulai 7 September 2026 sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

13 Kecamatan Berlakukan BDR

Adapun 13 kecamatan yang melaksanakan BDR berdasarkan surat edaran terbaru tersebut meliputi:

Bunguran Timur

Bunguran Timur Laut

Bunguran Selatan

Bunguran Tengah

Bunguran Batubi

Bunguran Barat

Bunguran Utara

Pulau Seluan

Pulau Tiga

Pulau Tiga Barat

Pulau Laut

Midai

Suak Midai

Sementara itu, Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang tetap melaksanakan BDR berdasarkan surat edaran sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 400.3.1/294/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah.

BDR Bisa Diperpanjang

Disdikbud Natuna menegaskan pelaksanaan BDR tidak otomatis berakhir setelah tiga hari. Perpanjangan maupun penghentian kebijakan akan disesuaikan dengan perkembangan Indeks Kualitas Udara (IKU) di masing-masing wilayah.

Dalam surat edaran tersebut, kondisi indeks kualitas udara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Natuna disebut berada pada status tidak sehat hingga berbahaya.

Karena itu, pelaksanaan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.

Selama BDR berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta tetap melakukan supervisi dan pemantauan kegiatan pembelajaran. Sekolah juga diminta menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan Work From Home (WFH).

Guru dan sekolah diwajibkan menyesuaikan bahan ajar serta penugasan dengan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.

Pemantauan terhadap perkembangan belajar dan kondisi kesehatan siswa juga harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak

Disdikbud Natuna turut meminta peran aktif orang tua selama pelaksanaan BDR. Orang tua atau wali murid diminta mendampingi dan mengawasi anak selama belajar dari rumah serta membatasi aktivitas anak di luar rumah maupun di ruang terbuka untuk menghindari paparan langsung kabut asap.

Orang tua juga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, Koordinator UKSPF diminta melakukan supervisi, pemantauan dan pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan BDR, kondisi kualitas udara serta kesehatan warga sekolah kepada Kepala Disdikbud Natuna.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi darurat.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, S.H., M.Si., pada 4 September 2026.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini