Lingga — Ruslan, seorang pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Citra Semarak Sejati (CSS), mengungkap pertemuannya dengan perwakilan perusahaan sebelum persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga.
Ruslan mengatakan, dirinya didatangi seorang bernama Jhony yang disebut sebagai perwakilan PT CSS pada 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sehari sebelum dirinya mengajukan pengaduan ke Disnaker Lingga.
Menurut Ruslan, kedatangan Jhony berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang sedang dihadapinya.
“Tanggal 4 Agustus, sehari sebelum saya membuat aduan ke Disnaker, saya didatangi oleh Jhony perwakilan CSS,” ungkap Ruslan, Senin (7/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ruslan mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Namun, ia menyebut surat tersebut tidak langsung ditandatanganinya.
Ruslan mengatakan, dalam surat tersebut perusahaan menawarkan pembayaran berupa tali asih.
“Saya bekerja di perusahaan tersebut mulai tahun 2019,” ujarnya.
Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya 5 Agustus 2026, Ruslan mengaku resmi mengajukan pengaduan kepada Disnaker Lingga terkait persoalan PHK yang dialaminya.
“Pada tanggal 5 Agustus 2026 saya sudah membuat pengaduan di Disnaker Lingga terkait dengan pemutusan hubungan kerja saya di perusahaan PT Citra Semarak Sejati,” kata Ruslan.
Persoalan Masih Berproses
Ruslan menyebut PT Citra Semarak Sejati merupakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lingga di bidang pertambangan. Perusahaan tersebut disebut beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
Sebelumnya, persoalan hubungan industrial antara pekerja dan PT CSS telah ditangani oleh Disnaker Lingga. Penanganan di tingkat kabupaten dilakukan melalui proses pembinaan dan mediasi.
Apabila proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian, persoalan dapat diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, persoalan PHK yang disampaikan Ruslan masih dalam proses penanganan. Keterangan dari pihak PT Citra Semarak Sejati terkait persoalan tersebut juga diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan informasi.(Bk/Iwan)













