
Buton Selatan — Polemik terkait nota tugas sejumlah guru di Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan, mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan, La Bari,u.
La Bari,u menegaskan, penerbitan nota tugas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan tenaga pendidik pada satuan pendidikan.
Menurutnya, nota tugas bukan merupakan pemindahan database atau status kepegawaian guru dari instansi asal.
“Nota tugas itu hanya untuk diperbantukan di sekolah tersebut, tetapi databasenya masih di instansi induk,” kata La Bari,u.
Ia menjelaskan, nota tugas diberikan sebagai bentuk penugasan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tertentu. Sementara data kepegawaian guru tetap tercatat pada instansi atau satuan pendidikan asal.
Menurut La Bari,u, penerbitan nota tugas tersebut juga mengacu pada regulasi yang menjadi dasar dalam penataan dan pemenuhan kebutuhan guru pada satuan pendidikan.
“Nota tugas tersebut sesuai dengan Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025, dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2024 tentang nota tugas dan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan penugasan guru tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan.
“Kita juga bekerja berdasarkan kebutuhan guru di satuan pendidikan,” katanya.
Polemik nota tugas guru Batu Atas sebelumnya turut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Buton Selatan. Dalam forum tersebut muncul pembahasan mengenai permintaan pencabutan surat keputusan atau nota tugas yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Menanggapi hasil RDP itu, La Bari,u mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Saya masih mau koordinasi dengan Pak Sekda dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, koordinasi tersebut bukan berarti pihaknya mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan nota tugas.
“Bukan berarti yang saya lakukan itu keliru. Sesuai dengan Permen Nomor 11 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, jelas di situ dituangkan dan databasenya tetap di asalnya. Nota tugas itu sifatnya hanya diperbantukan,” jelasnya.
La Bari,u juga menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh Dinas Pendidikan Buton Selatan telah mempertimbangkan aspek regulasi sekaligus kebutuhan guru di sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik.
“Langkah-langkah itu sudah benar. Kalau bicara aturan, tidak ada yang salah,” tegasnya.
Ia juga memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu hak-hak guru, termasuk yang berkaitan dengan sertifikasi.
“Tidak mengganggu sertifikasi guru tersebut,” kata La Bari,u.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Buton Selatan menilai nota tugas tersebut merupakan mekanisme penugasan untuk memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan, sementara status dan database guru tetap berada pada instansi asal.
Namun, terkait hasil RDP DPRD dan kemungkinan tindak lanjut terhadap nota tugas tersebut, Dinas Pendidikan masih akan melakukan koordinasi dengan Sekda Buton Selatan.
Laporan : Haris












