Keributan di Kantor Satpol PP Busel Jadi Sorotan, Kasatpol PP La Ode Nurunani Angkat Bicara

0
12
Keterangan foto: La Ode Nurunani, Kasatpol PP Buton Selatan

Buton Selatan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Nurunani, angkat bicara terkait dugaan keributan yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan kantornya.

La Ode Nurunani menjelaskan, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan. Menurut dia, kejadian serupa disebut telah berulang kali terjadi dan mulai meresahkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Buton Selatan.

Ia mengungkapkan, pegawai yang bersangkutan diduga datang ke kantor dalam kondisi mabuk setelah membawa minuman keras jenis arak. Pegawai tersebut juga disebut meminta uang dan mengancam akan merusak fasilitas kantor apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Hal ini sangat kami sayangkan karena sudah berulang kali terjadi dan meresahkan PNS di lingkungan Satpol PP,” jelas La Ode Nurunani saat di konfirmasi awak media.

Terkait alasan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut menjadi pemicu persoalan, La Ode Nurunani menegaskan bahwa pemerintah telah memproses pembayaran hak pegawai tersebut.

Ia menjelaskan, penganggaran gaji PPPK paruh waktu pada awalnya hanya tersedia hingga September 2026. Sementara itu, kebutuhan pembayaran gaji untuk bulan Oktober dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah mengupayakan agar pembayaran segera direalisasikan. Menurut dia, gaji yang sebelumnya mengalami keterlambatan telah diproses dan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

“Gaji bulan Oktober masuk dalam anggaran perubahan dan itu sudah kami upayakan. Pembayarannya juga sudah diproses dan ditransfer ke rekening masing-masing,” ujarnya.

La Ode Nurunani menambahkan, ketentuan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan setelah tanggal 15 setiap bulannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pegawai tersebut berpotensi memengaruhi pertimbangan perpanjangan kontrak kerja yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan seperti ini karena dapat mengganggu proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang bersangkutan,” tegasnya.

La Ode Nurunani menegaskan, penanganan persoalan tersebut masih berjalan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini