Pemuda LIRA Baubau Laporkan Dugaan Korupsi Denda Keterlambatan Proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD

0
70
FOTO : Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Baubau, Darman saat menyerahkan laporan dugaan korupsi denda keterlambatan pekerjaan Rehabilitasi Ruang OK RSUD Palagimata Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Bursakota.co.id, Bau-bau – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait denda keterlambatan pekerjaan Rehabilitasi Ruang OK RSUD Palagimata Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 04/S-LP/DPD-PEMUDA-LIRA/BAUBAU/IX/2026 dan diserahkan langsung oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Baubau, Darman, Selasa (29/9/2026).

Pemuda LIRA menyebut laporan tersebut berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 54/KONTRAK-DAK/RSUD-BB/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV AKM dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar.

Menurut Pemuda LIRA, dalam pelaksanaannya proyek mengalami keterlambatan penyelesaian selama 57 hari kalender, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 13 Februari 2026.

LIRA menyatakan, berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak sebelum PPN.

Dari perhitungan tersebut, nilai denda yang disebut dalam laporan mencapai Rp107.837.838.

Namun, menurut Pemuda LIRA, saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) pada 13 Februari 2026, denda tersebut diduga tidak dipotong maupun ditagihkan ke kas daerah.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Baubau, Darman, menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan daerah.

“Perbuatan pembiaran tidak ditagihnya denda keterlambatan ini berpotensi kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, timbul potensi kerugian keuangan negara/daerah serta keuntungan tidak sah bagi pihak kontraktor sebesar Rp107,8 juta,” tegas Darman.

LIRA Minta Kejari Telusuri Proyek

Dalam laporan pengaduannya, DPD Pemuda LIRA Kota Baubau menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kejari Baubau.

Pertama, meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait tidak dipotongnya denda keterlambatan pekerjaan.

Kedua, meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut diperiksa, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga jajaran direksi CV AKM.

Ketiga, LIRA meminta dilakukan audit investigasi terhadap seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Kota Baubau.

LIRA menyatakan laporan tersebut disampaikan sebagai data dan informasi awal yang diharapkan dapat menjadi bahan bagi Kejari Baubau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proyek tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan berjenjang, laporan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, serta struktur internal DPP dan DPW Pemuda LIRA.

Kejari Baubau Tunggu Petunjuk Pimpinan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Baubau membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Baubau menyampaikan bahwa laporan tersebut masih menunggu petunjuk pimpinan sebelum dilakukan kajian lebih lanjut.

“Kalau itu kami menunggu petunjuk pimpinan dulu, Pak. Setelah itu kami pelajari laporannya untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar pihak Kejari Baubau.

Dengan demikian, laporan yang disampaikan Pemuda LIRA tersebut masih berada pada tahap awal. Substansi dugaan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun kerugian keuangan daerah masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini