
Bursakota.co.id, Lingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial DJ, DS, AI, dan MH serta menyita sabu dengan berat total 48,03 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan DJ dan DS pada 8 Oktober 2026.
Dari penindakan awal itu, polisi menyita barang bukti sabu serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan AI dan menemukan sabu yang disembunyikan di samping rumahnya.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, AI mengaku memperoleh sabu seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp21 juta dari MH.
Polisi selanjutnya mengamankan MH pada 10 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, MH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pencarian.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat total 48,03 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp58,2 juta.
Menurut perhitungan kepolisian, jumlah sabu yang disita diperkirakan setara dengan potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak terhadap 384 orang.
Dalam perkara ini, para pihak yang diamankan dilaporkan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Lingga menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lingga dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung program prioritas kepolisian.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Polres Lingga juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Lingga berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(Bk/Iwan)












