
Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) bagi perangkat daerah, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif.
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan, pendistribusian kepada instansi berwenang, hingga proses tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan.
Dalam sambutannya, Hikmatul Arif menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.
Ia berharap setiap perangkat daerah memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan SP4N LAPOR!, sehingga laporan masyarakat tidak sekadar diterima dan dicatat, tetapi juga ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan.
Melalui kegiatan ini, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin kuat, terutama dalam memastikan setiap pengaduan ditangani secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Perjelas Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Aduan
Dalam pemaparan materi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, menjelaskan struktur kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Natuna, termasuk tugas dan fungsi masing-masing unsur.
Dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, sedangkan Kepala Diskominfo Natuna menjadi penanggung jawab pengelolaan pengaduan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna bertugas sebagai pejabat pengelola pengaduan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah berperan sebagai pejabat penghubung, sementara kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah menjadi pejabat pelaksana.
Pembagian peran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang tepat dan ditangani sesuai kewenangan.
Bukhari menjelaskan, pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, pengarah memberikan arahan sekaligus mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian laporan.
Adapun penanggung jawab memimpin tahapan pengelolaan pengaduan, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Pada tingkat operasional, pejabat pengelola pengaduan bertugas mengoordinasikan pejabat penghubung, mengelola administrasi laporan melalui SP4N LAPOR!, serta memastikan setiap pengaduan diterima, dicatat, diverifikasi, dan diteruskan kepada pihak berwenang.
Pejabat penghubung kemudian mengoordinasikan pejabat pelaksana, meneruskan laporan sesuai kewenangan, memantau tindak lanjut, serta menyampaikan perkembangan penyelesaian kepada pejabat pengelola pengaduan.
Sementara itu, pejabat pelaksana bertanggung jawab menindaklanjuti laporan secara cermat, cepat, dan tuntas. Mereka juga berkewajiban memberikan tanggapan sesuai substansi pengaduan serta menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganannya.
Penanganan Aduan Memiliki Batas Waktu
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.
Proses dimulai ketika admin utama menerima laporan, melakukan verifikasi, kemudian mendistribusikan atau mendisposisikan pengaduan kepada instansi terkait.
Berdasarkan materi yang dipaparkan, tahap awal tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, admin pelaksana menerima dan menindaklanjuti laporan dengan rentang waktu penyelesaian yang tercantum dalam materi selama 10 hingga 60 hari sampai proses dinyatakan selesai.
Pemahaman terhadap alur dan batas waktu penanganan ini diharapkan membantu perangkat daerah bekerja lebih terukur, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta mencegah laporan masyarakat terabaikan dalam proses administrasi.
Melalui Bimtek SP4N LAPOR!, Pemkab Natuna berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami mekanisme pengelolaan pengaduan dan meningkatkan koordinasi dalam merespons aspirasi maupun keluhan masyarakat.
Penguatan sistem pengaduan ini diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis semata, tetapi juga diwujudkan melalui tindak lanjut nyata terhadap setiap laporan yang masuk.
Dengan demikian, SP4N LAPOR! dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus instrumen perbaikan pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh respons yang jelas, penanganan yang terukur, dan penyelesaian masalah sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Editor : Papi












