
Lingga – Pemerintah Kecamatan Lingga menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan hiburan dan kesenian dalam acara resmi desa dan kelurahan.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana yang kondusif, serta memperkuat nilai norma, adat istiadat, dan agama di tengah masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.4/138-LGA/708 yang ditetapkan di Lingga pada 1 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Lingga.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah desa dan kelurahan diimbau memastikan setiap acara resmi pemerintahan maupun kegiatan kemasyarakatan yang difasilitasi pemerintah setempat dapat menjadi sarana edukasi, pelestarian budaya, dan penguatan nilai-nilai luhur masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Lingga juga meminta lurah dan kepala desa lebih selektif serta bijaksana dalam menentukan pengisi acara atau hiburan rakyat. Materi pertunjukan diharapkan sesuai dengan karakter kegiatan resmi pemerintahan dan dapat diterima oleh masyarakat.
Dalam edaran itu, lurah dan kepala desa diimbau untuk tidak mengundang, menampilkan, maupun memfasilitasi bentuk hiburan, seni, atau pengisi acara yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan.
Libatkan Tokoh Adat dan Tokoh Agama
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang tertib dan kondusif, pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan memperkuat koordinasi serta pembinaan bersama tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu penyelenggara kegiatan mempertimbangkan nilai budaya dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Lingga berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan kelurahan dalam menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga memperkuat kebersamaan, menjaga ketertiban, serta melestarikan nilai-nilai budaya setempat.
Seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Lingga diharapkan memperhatikan dan melaksanakan imbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Dengan demikian, kegiatan resmi pemerintahan maupun acara kemasyarakatan diharapkan tetap berlangsung meriah, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Lingga.(Bk/Iwan)












