Kapolres Lingga Resmikan Kampung Bebas Narkoba 2026 di Desa Batu Kacang

0
18
FOTO : Kapolres Lingga Resmikan Kampung Bebas Narkoba 2026 di Desa Batu Kacang

Bursakota.co.id, Lingga – Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., meresmikan sekaligus menghadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Tahun 2026 di Balai Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lingga Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., Wakapolres Lingga Kompol Efendi, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dr. Bukit Tua Rayanto Gultom, Komandan Puslatpurmar 9 Dabo Singkep Letkol Mar Hendra Said, perwakilan Lanal Dabo Singkep, pejabat utama Polres Lingga, Camat Singkep, Ketua LAM Lingga, Kepala Desa Batu Kacang, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi menegaskan bahwa upaya memberantas narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Langkah tersebut harus diimbangi dengan pencegahan, edukasi, pembinaan generasi muda, dan keterlibatan aktif masyarakat.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika. Karena itu, ia mengajak warga Desa Batu Kacang agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta mendorong generasi muda mengikuti kegiatan positif.

Kegiatan olahraga, pendidikan, keagamaan, dan aktivitas sosial dinilai dapat menjadi ruang bagi anak muda untuk mengembangkan potensi sekaligus menjauhkan diri dari pengaruh negatif.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Lingga untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, serta penguatan koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait.

Di sisi lain, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian melalui saluran resmi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan atau melanggar hukum.

Sementara itu, individu yang mengalami masalah akibat penyalahgunaan narkotika perlu mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangun Lingkungan yang Peduli dan Tanggap

Melalui peresmian dan deklarasi Kampung Bebas Narkoba ini, Polres Lingga berharap Desa Batu Kacang dapat menjadi contoh bagi desa dan wilayah lain dalam membangun lingkungan yang peduli, tanggap, serta konsisten melakukan pencegahan narkoba.

Keberhasilan program ini membutuhkan komitmen bersama yang tidak berhenti pada deklarasi, tetapi diwujudkan melalui kegiatan nyata, pengawasan lingkungan, edukasi berkelanjutan, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui jalur yang tepat.

Polres Lingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini