Bursakota.co.id, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi menjelaskan terkait acara penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, ini merupakan upaya memperketat dalam melaksanakan tugas Negara.
Demikian ungkapan yang dikatakan Siswandi saat menghadiri acara tanda tangan kerjasama Pemda dengan Kejari, yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (14/06/2021).
Pada kesempatan itu, Siswandi kembali mengingatkan kepada pihak yang mengelola keuangan desa agar lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut.

Pasalnya beberapa waktu lalu telah terjadi beberapa desa yang terbentur dengan hukum, oleh karenanya ucap Siswandi, Gubernur meminta agar Kejari mendampingi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan tugas.
“Nanti juga ada surat keputusan dari pak Gubernur,”ujar Siswandi.
Dirinya berharap, agar kedepannya Pemda dan Kejari bisa bekerja sama dalam pembangun daerah agar lebih maju, sebab sambung Siswandi, Kejari juga merupakan pengacara Negara.
“Semoga dalam kerjasama nantinya tetap melakuan terbaik untuk wilayah yang kita cintai ini,”pinta Siswandi.
Sementara, Kepala Kejari Natuna, IMAM MS. Sidabutar SH.MH, yang juga hadir dalam agenda tersebut memaparkan, perlu adanya pendampingan oleh pihaknya terhadap Pemda dengan adanya dasar hukum.

“MOU tersebut berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) nomor 16 tahun 2004 pasal 1 ayat 1,” terang Imam.
Dengan demikian kata Imam, pihaknya wajib memberi bantuan hukum sesuai aturan yang sudah ditetapkan serta tindakan hukum lainnya.
“Seperti batas wilayah antara Natuna dan Anambas jika ada masalah, kita juga bisa mendampingi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Acara tersebut juga dihadiri beberapa staf Kejari Natuna dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan diakhiri dengan penandatanganan kerjasama. (Adv)