Anggaran Rp16,4 Miliar ‘Menguap’ di Jalan Simpang Jelutung, APH Didesak Usut Dugaan Proyek Asal Jadi

0
10
Keterangan foto : Plang Proyek peningkatan jalan Tahap 1 dan 2 serta kondisi jalan setelah dilakukan peningkatan

Karimun, bursakota.co.id – Aroma tak sedap menyengat dari proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan Simpang Jelutung hingga Simpang Arah Pasir Panjang, Meral Barat.

Meski telah menelan anggaran fantastis mencapai Rp16,4 Miliar dari APBN tahun 2025-2026, realisasi fisik di lapangan dinilai tidak signifikan dan memicu kecurigaan adanya praktik rasuah.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dipecah menjadi dua tahap pengerjaan yang menimbulkan tanda tanya besar.

Untuk Tahap I tahun 2025 menyerap anggaran Rp9,6 Miliar yang dikerjakan oleh kontraktor CV Pembangunan Cipta Karimun. Kemudian tahap II tahun 2026 nenyerap anggaran Rp6,8 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor CV Raiser Karya Bakti.

Total dana Rp16,4 Milia tersebut hanya menghasilkan output berupa pelebaran jalan, drainase, dan pengecoran di ruas yang diperkirakan hanya sepanjang 3 kilometer.

Ketimpangan antara nilai kontrak dengan fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya mark-up atau spesifikasi yang tidak sesuai standar.

Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi pada Selasa (5/5/2026), pihak pengawas proyek tampak buang badan. Mereka mengaku hanya bertanggung jawab pada pengerjaan Tahap 2 yang saat ini baru menyentuh pengerjaan drainase.

“Sekarang cuma pengerjaan drainase saja. Pengerjaan selanjutnya masih menunggu, ini juga karena ada permintaan masyarakat,” ujar salah satu pengawas di lokasi.

Sikap tertutup dan minimnya informasi mengenai kelanjutan proyek ini semakin memperkuat kesan tidak transparannya pengelolaan uang negara.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga setempat. Mereka menilai proyek ini sangat rentan menjadi ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini anggaran APBN, nilainya tidak kecil. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam. Jangan sampai pengerjaannya asal jadi, tidak sesuai spesifikasi, dan cepat rusak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menuntut adanya pengujian teknis yang ketat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Standar mutu dan kelaikan fungsi jalan harus diuji secara independen untuk memastikan uang rakyat tidak terbuang sia-sia ke kantong pribadi.

Dugaan penyimpangan ini juga berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya yakni, PP Nomor 24 Tahun 2006terkait standar pelayanan jalan. Permen PU Nomor 11/PRT/M/2020 tentang kelaikan fungsi jalan dan PP Nomor 38 Tahun 2018 tentang standarisasi nasional.

Masyarakat kini menunggu keberanian APH untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek “proyek gemuk” di Meral Barat ini. (Yan / Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini