Bursakota.co.id, Natuna — Setelah bertahun-tahun menumpuk di gudang farmasi, sekitar 20 ton obat kedaluwarsa milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna akhirnya dimusnahkan pada Agustus 2026.
Pemusnahan obat-obatan yang tersimpan di gudang UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Natuna tersebut baru mencakup sekitar separuh dari total stok kedaluwarsa yang masih ada.
Kegiatan pemusnahan menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari dukungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan obat-obatan kedaluwarsa tersebut merupakan stok lama yang belum dapat dimusnahkan seluruhnya karena keterbatasan anggaran.
“Yang sudah kami musnahkan sekitar 20 ton, kurang lebih separuh dari keseluruhan obat kedaluwarsa. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena kami mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Kesehatan,” ujar Hikmat, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmat seusai menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI di Kabupaten Natuna.
Berasal dari Pengadaan Tahun 2001
Hikmat mengungkapkan, sebagian obat yang dimusnahkan berasal dari pengadaan sekitar tahun 2001. Dengan masa kedaluwarsa rata-rata lima tahun, obat-obatan tersebut diperkirakan mulai tidak layak digunakan sejak 2006.
Namun, sejak saat itu hingga 2025, pemusnahan secara menyeluruh belum dapat dilakukan. Baru pada Agustus 2026, Dinkes Natuna kembali melaksanakan pemusnahan dengan jumlah sekitar 20 ton.
Lamanya penyimpanan stok kedaluwarsa tersebut turut membuat kapasitas ruang penyimpanan di gudang farmasi semakin terbatas.
Pemusnahan Dilakukan di Batam
Hikmat menjelaskan, pemusnahan obat kedaluwarsa tidak dapat dilakukan sembarangan. Dinkes Natuna bekerja sama dengan pengelola limbah yang memiliki fasilitas insinerator untuk memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.
Obat-obatan tersebut terlebih dahulu dikemas secara khusus, kemudian diangkut menggunakan sarana transportasi yang sesuai menuju fasilitas pemusnahan di Batam.
Proses tersebut membutuhkan biaya cukup besar, mulai dari pengemasan, pengangkutan, pengelolaan limbah, hingga tahap pemusnahan.
Menurut Hikmat, obat kedaluwarsa selama ini disimpan secara terpisah dari obat yang masih layak digunakan.
“Obat-obatan itu sebenarnya tidak bercampur. Ruang penyimpanannya terpisah dan petugas juga mengetahui mana obat yang masih layak dan mana yang sudah tidak layak digunakan,” katanya.
Terkendala Anggaran dan Efisiensi
Hikmat menyebut, keterlambatan pemusnahan obat kedaluwarsa salah satunya disebabkan keterbatasan anggaran.
Dinkes Natuna sebenarnya pernah merencanakan penganggaran untuk kegiatan tersebut. Namun, rencana itu tidak terlaksana akibat adanya efisiensi anggaran.
“Terakhir pernah dianggarkan, tetapi karena efisiensi, kegiatan pemusnahan itu tidak jadi terlaksana. Karena itu, obat-obatan lama tersebut masih tersimpan,” jelasnya.
Dukungan anggaran dari Kemenkes RI kemudian memungkinkan pemusnahan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa pada Agustus 2026.
Pola Pengadaan Masa Lalu Jadi Sorotan
Selain persoalan anggaran, penumpukan obat juga tidak terlepas dari pola perencanaan kebutuhan obat pada masa lalu.
Hikmat menjelaskan, mekanisme pengadaan saat itu belum sepenuhnya mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) seperti sekarang. Perencanaan lebih banyak dilakukan berdasarkan perkiraan kebutuhan.
“Pada waktu itu belum ada Formularium Nasional seperti sekarang. Dinas Kesehatan menggunakan perkiraan, obat ini dianggap penting dan dibutuhkan, tetapi ternyata dalam penggunaannya tidak banyak terpakai,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme perencanaan dan pengadaan obat kini telah mengalami perubahan. Kebutuhan disesuaikan dengan Fornas, jumlah pemakaian obat di puskesmas, serta jenis penyakit yang banyak ditemukan di masyarakat.
Meski demikian, kebutuhan obat di lapangan tetap dapat berubah. Ada obat yang tidak tersedia di Dinkes, tetapi dibutuhkan puskesmas sehingga pengadaannya dapat dilakukan melalui sumber lain.
Sebaliknya, obat yang sebelumnya banyak digunakan dapat menjadi tersisa ketika kasus penyakit yang menjadi sasaran pengobatan mengalami penurunan.
“Jenis penyakit dan kebutuhan obat itu bisa berubah. Ada obat yang sebelumnya banyak digunakan, tetapi ketika kasus penyakitnya menurun, akhirnya stok obat untuk penyakit tersebut menjadi tersisa,” katanya.
Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Juga Akan Ditangani
Selain di gudang farmasi, Hikmat menyebut masih terdapat sejumlah obat kedaluwarsa di beberapa puskesmas wilayah kepulauan Natuna.
Obat-obatan tersebut akan dipindahkan dan ditangani sesuai prosedur, termasuk dalam proses pemusnahan.
Untuk pemusnahan tahap berikutnya, Dinkes Natuna akan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran daerah.
“Ke depan kami akan melihat kembali anggarannya. Kalau tersedia, obat-obatan yang masih tersisa akan kami musnahkan lagi,” kata Hikmat.
Ia menambahkan, APBD dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemusnahan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pengalokasian anggaran harus disesuaikan dengan berbagai program kesehatan yang juga harus dijalankan.
“APBD juga bisa digunakan, tetapi saat ini anggaran daerah terbatas sementara program kesehatan yang harus kami jalankan cukup banyak,” ujarnya.
Editor : Papi













