Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Vietnam, 73.477 Ekor Diselamatkan untuk Dibudidayakan di Batam

0
26
FOTO : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur lintas negara.

Batam, Bursakota.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 13 kotak styrofoam berisi benih lobster.

Sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup selanjutnya akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya perikanan sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Dalam konferensi pers di BPBL Batam, Selasa (20/10/2026), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga ke Vietnam.

Dua orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RVJ dan FAS. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengangkutan benih bening lobster tersebut.

Menurut Irhamni, jaringan ini diduga menerapkan modus pemutusan komunikasi antarpelaku agar masing-masing tidak saling mengenal.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, pengiriman tersebut diduga menjadi operasi ke-10 jaringan yang bersangkutan.

Polisi Telusuri Jaringan dan Aliran Dana

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

Penyidik masih mendalami asal-usul benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri aliran dana melalui penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

73.477 Benih Lobster Dibudidayakan di Batam

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, mengatakan sebanyak 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam. Sementara itu, sebanyak 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga menjadi lobster konsumsi.

Menurut Sahono, upaya pembudidayaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Penanganan benih lobster hasil pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut agar tidak terus dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal.

Polda Kepri Imbau Masyarakat Berperan Aktif

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal.

Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan serta dapat berujung pada proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan atau aktivitas perdagangan BBL ilegal diminta segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi benih lobster, terutama karena praktik penyelundupan lintas negara tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini