
Bursakota.co.id, Aceh Singkil — BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat kampong (desa).
Kegiatan ini digelar di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (1/7/2025), sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bentuk dukungan penuh kejaksaan terhadap program perlindungan sosial tenaga kerja, termasuk bagi perangkat kampong. Tujuannya agar hak-hak mereka terlindungi secara hukum dan sosial,” tegasnya.
Junaidi juga menyampaikan bahwa kepatuhan dalam kepesertaan program masih rendah. Dari 116 kampong di Aceh Singkil, baru 29 kampong yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong agar seluruh perangkat kampong segera mendaftar. Iurannya kecil, tapi manfaatnya sangat besar, terutama dalam risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Selatan, Amri Irwansyah, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari para pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini sangat penting dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja. Harapan kami, kegiatan ini memberi dampak nyata bagi perangkat kampong di Aceh Singkil,” kata Amri.
Ia juga mengingatkan para peserta aktif untuk segera memperbarui nomor rekening mereka agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
“Kami sedang menyiapkan data penerima BSU. Peserta aktif wajib memperbarui rekening melalui kanal resmi yang tersedia,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, S.H., turut menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan milik swasta, melainkan program pemerintah pusat.
“Ini lembaga negara. Sayang sekali jika program sebagus ini tidak dimanfaatkan. Jangan tunggu sampai ada musibah baru sadar pentingnya perlindungan,” ujarnya.
Azwir menambahkan bahwa biaya iuran dapat dianggarkan melalui dana desa (APBK), asalkan ada kesepakatan dalam musyawarah kampong.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan perangkat kampong dari berbagai kecamatan di Aceh Singkil. Selain pemaparan materi, peserta juga terlibat dalam diskusi interaktif mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perlindungan diri dan keluarga.(Bk/Dedy)