BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Kader Posyandu

0
9
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe bersama Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, dalam kegiatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, mengatakan, kepesertaan Kader Posyandu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemarin kami serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) ahli waris. Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dan juga manfaat beasiswa kepada salah satu ahli waris,” kata Syarifah kepada wartawan pada sabtu (2/5/26).

Penerima santunan tersebut yakni ahli waris Almh. Sugianti, kader posyandu Gampong Lhokmeurbo, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara dan ahli waris Almh. Tisapura, kader posyandu Gampong Hagu, Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara.

“Santunan ini merupakan bukti nyata hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mendapat musibah”jelas syarifah.

Lebih lanjut, Syarifah juga menjelaskan bahwa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memiliki hak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi hingga sembuh.

Selain itu, peserta juga berhak menerima Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.

“Risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi,” tuturnya.

Santunan JKM yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini