BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh dan Kejari Abdya Perbarui Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

0
27
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Barat Daya, Blang Pidie, pada Senin (9/2/2026).

Blang Pidie – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Barat Daya, Blang Pidie, pada Senin (9/2/2026).

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam forum resmi yang dihadiri jajaran kedua instansi. Momentum ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen penguatan sinergi kelembagaan.

Kerja sama ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya dan difokuskan pada optimalisasi dukungan hukum terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Bapak Fachri Idris, menyampaikan bahwa dukungan Kejari memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN, termasuk perihal penanganan tunggakan iuran dan kepatuhan kepesertaan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Barat Daya, Bapak Kardono, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dan proporsional guna memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembaruan perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penanganan aspek hukum, serta memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah Aceh Barat Daya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini