
Bursakota.co.id, Anambas – Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan, Senin (31/08/2026).
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah persoalan dalam pengamanan hukum dan tertib administrasi aset daerah.
Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan 81 unit kendaraan dinas yang belum tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga observasi fisik pada 27 April 2026, ditemukan sebanyak 81 unit kendaraan pada empat Perangkat Daerah (PD) yang terlambat membayar pajak tahunan STNK dan/atau pajak lima tahunan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNKB).
Hasil pengujian fisik menunjukkan, kendaraan-kendaraan tersebut masih digunakan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B) Pemkab Kepulauan Anambas.
Yang menjadi perhatian, tunggakan pembayaran PKB tersebut memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Jatuh tempo pembayaran pajak yang belum diselesaikan tercatat mulai dari tahun 2014 hingga 2026.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sanksi atau denda akibat keterlambatan pembayaran PKB, sekaligus menunjukkan belum tertibnya pengelolaan kendaraan dinas sebagai bagian dari aset tetap milik pemerintah daerah.
Tidak hanya persoalan tunggakan pajak, BPK juga menemukan persoalan lain dalam pengelolaan kendaraan bermotor milik Pemkab Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil observasi fisik terhadap kendaraan bermotor yang tercatat dalam KIB B, terdapat 145 unit kendaraan dengan nilai tercatat mencapai Rp4.681.904.567 yang tidak dapat diketahui keberadaan fisiknya.
Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara data kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah dengan kondisi fisik di lapangan. Selain keberadaannya yang belum dapat diketahui, identitas sebagian kendaraan tersebut juga belum dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kondisi ini menjadi persoalan serius dalam aspek pengamanan hukum dan penatausahaan aset tetap daerah, mengingat kendaraan yang tercatat dalam inventaris pemerintah semestinya dapat ditelusuri keberadaan, identitas, serta penggunaannya.
Temuan BPK tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkab Kepulauan Anambas untuk melakukan penertiban dan penelusuran terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk menyelesaikan kewajiban pajak serta memastikan keberadaan dan status aset yang tercatat dalam KIB.
Langkah penertiban diperlukan agar pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan hukum.
BPK menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari permasalahan pengamanan hukum atas Aset Tetap Pemkab Kepulauan Anambas.
Media ini masih berupaya untuk mendapat keterangan dari pihak terkait atas temuan dari BPKP tersebut.(Bk/Jun).












