BPS Aceh Barat Daya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petugas Sensus Ekonomi 2026

0
4
FOTO : Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh terkait perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petugas Sensus Ekonomi 2026.

ACEH BARAT DAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh terkait perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petugas Sensus Ekonomi 2026.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan para petugas sensus memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan tugas pendataan di lapangan.

Melalui kerja sama ini, seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama masa penugasan. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan data statistik berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi petugas sensus mengingat tingginya mobilitas dan berbagai risiko yang dihadapi saat menjalankan tugas di lapangan.

“Petugas sensus memiliki peran strategis dalam menghasilkan data yang akurat dan berkualitas bagi pembangunan daerah maupun nasional. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian agar dapat menjalankan tugas dengan aman, nyaman, dan tenang,” ujarnya.

Fachri menjelaskan, Program JKK memberikan perlindungan menyeluruh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju maupun pulang dari tempat tugas. Selain itu, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh.

Sementara itu, Program JKM memberikan manfaat santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami mengapresiasi BPS Aceh Barat Daya yang telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada petugas sensus. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh petugas yang bertugas di lapangan,” tambah Fachri.

Sementara itu, BPS Aceh Barat Daya menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas sensus diharapkan dapat menjalankan tugas pendataan secara optimal tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi selama masa penugasan.

Perjanjian kerja sama ini juga menjadi wujud sinergi antara BPS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk petugas lapangan yang berkontribusi dalam penyediaan data statistik nasional sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini