
Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, berharap forum dialog ini mampu memberikan solusi atas dampak pencabutan 13 PBPH di berbagai kabupaten/kota. Ia juga menyoroti potensi persoalan sosial yang dapat muncul akibat kebijakan tersebut.
Selain itu, Bobby mempertanyakan korelasi penunjukan Perhutani dalam pengelolaan perusahaan yang tidak lagi beroperasi sesuai bidangnya, serta menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap kemungkinan konflik di masyarakat.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan pandangannya agar pengelolaan lahan pasca pencabutan izin tidak hanya difokuskan pada satu pihak.
Ia mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diberikan ruang untuk ikut mengelola lahan tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah.
“Kami berharap pengelolaan lahan tidak hanya dilakukan oleh Agrinas, tetapi juga dapat melibatkan BUMD agar memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lahan yang terdampak pencabutan izin, dengan melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kebijakan yang tepat dan berkeadilan dalam pengelolaan kawasan hutan, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat.(Rik)












