Buton Tengah — Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, memberikan penjelasan terkait polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan, persoalan yang terjadi bukan pada bangunan RSUD, melainkan terkait pembayaran antara kontraktor pelaksana dan sejumlah subkontraktor.
Azhari menjelaskan, secara fisik pembangunan RSUD Buton Tengah telah dinyatakan selesai dan dinilai layak untuk dilakukan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) oleh manajemen konstruksi (MK), pengawas, tim teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak terkait lainnya.
Meski demikian, proses PHO tersebut disebut dilakukan dengan sejumlah catatan. Beberapa item pekerjaan yang dinilai masih bersifat minor belum sepenuhnya diselesaikan kontraktor. Pekerjaan tersebut, kata Azhari, dijanjikan akan diselesaikan oleh kontraktor selama masa pemeliharaan.
“Secara fisik pekerjaan RSUD selesai, walau ada beberapa catatan perbaikan. Selesainya dan bisa dioperasikannya RSUD jelas itu hal baik,” ujar Azhari dalam unggahannya.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, dirinya tidak terlibat langsung dalam hubungan kerja antara kontraktor utama dengan subkontraktor. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan RSUD sebagai bagian dari program peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Namun, dalam perjalanannya, Azhari menerima laporan bahwa terdapat sejumlah subkontraktor yang mengaku belum menerima pembayaran dari kontraktor pelaksana.
Kondisi tersebut kemudian memicu aksi protes hingga muncul ancaman untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas RSUD.
Azhari mempertanyakan tindakan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat persoalan pembayaran antara kontraktor dan subkontraktor, maka penyelesaiannya harus diarahkan kepada pihak yang memiliki hubungan kontraktual, bukan dengan merusak aset pemerintah.
“Kalau ada subkontraktor yang belum dibayar, yang bermasalah itu kontraktornya yang berutang. Kenapa bangunan RSUD yang harus dirusak?” tegasnya.
Azhari juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi aksi vandalisme di area RSUD Buton Tengah. Sejumlah fasilitas disebut dicoret dan pintu rumah sakit sempat digembok oleh oknum yang melakukan aksi protes.
Pihak manajemen RSUD saat itu belum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum karena gedung rumah sakit belum digunakan.
Dalam perkembangan berikutnya, Dandim bersama pemerintah daerah dan Polres Buton Tengah turun ke lokasi untuk mengajak massa membuka gembok dan membersihkan coretan vandalisme.
Setelah itu, dilakukan pertemuan antara pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, menurut Azhari, terdapat janji dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran kepada para subkontraktor.
Namun, persoalan kembali mencuat setelah pemerintah daerah menerima laporan mengenai dugaan perusakan pipa saluran air di gedung RSUD. Akibatnya, aliran air di dalam bangunan rumah sakit dilaporkan terganggu.
“Saya tanya Pol PP, apakah kalian mendapat pemberitahuan demo? Jawabannya tidak. Lalu kok bisa seleluasa itu?” ungkap Azhari.
Atas kejadian tersebut, Azhari mengaku telah memberikan izin sekaligus meminta Direktur RSUD Buton Tengah untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan perusakan.
“Saya izinkan bahkan perintahkan Direktur RSUD buat laporan perusakan oleh oknum tersebut. Karena itu rumah sakit,” katanya.
Bupati Buton Tengah tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi. Ia berharap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Azhari juga menegaskan bahwa persoalan antara kontraktor dan subkontraktor seharusnya tidak menyeret fasilitas publik, terlebih rumah sakit yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menilai tindakan perusakan terhadap fasilitas kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Tidak boleh fasilitas umum, apalagi fasilitas kesehatan, diganggu begitu. Saat perang pun fasilitas kesehatan tidak boleh dijadikan sasaran perusakan. Apalagi ini di negeri yang aman dan damai,” tegasnya.
Terkait informasi mengenai masih adanya pembayaran sekitar lima persen kepada kontraktor yang belum dicairkan pemerintah daerah, Azhari menjelaskan bahwa dana tersebut masih ditahan sebagai bagian dari jaminan sesuai ketentuan kontrak.
Menurutnya, pencairan dana tersebut dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah terpenuhi.
“Bahwa itu diambil, ambil sesuai ketentuan. Jadi tolong APH periksa. Tindak siapapun yang salah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Azhari menegaskan, pembangunan RSUD Buton Tengah merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk di daerah.
Karena itu, ia tidak ingin program strategis tersebut tercoreng akibat persoalan yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan kontraktual.
“Ini program utama Bapak Presiden untuk rakyat, khususnya di Buton Tengah. Saya sangat tidak setuju program ini tercoreng hanya karena ulah segelintir orang yang bermasalah, tetapi mau menyandera aset vital daerah,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh persoalan dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga RSUD Buton Tengah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Laporan : Haris













