
Buton Tengah — Seorang pria inisial S (33), warga Dusun Wadeu, Desa Wasilomata II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung pada Sabtu (22/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Dusun Wadeu. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan kecemburuan terhadap aktivitas istrinya sebagai penari ronggeng (manari).
Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaludin, menjelaskan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban bersama istrinya tiba di rumah orang tua korban yang sebelumnya berada di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka.
Sekitar 15 menit setelah tiba, istri korban meminta korban untuk pergi mandi. Keduanya diketahui berencana menuju Desa Lolibu untuk mengambil telepon milik anak mereka yang sebelumnya dititipkan kepada seorang penjual bensin.
Tidak lama kemudian, istri korban menyusul ke rumah dengan maksud mengambil uang yang akan digunakan untuk membeli roti bagi anaknya.
Namun, saat tiba di rumah, istri korban justru mendapati suaminya telah berada dalam kondisi tergantung. Melihat kejadian tersebut, istri korban panik dan langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Mawasangka kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan awal yang diperoleh polisi dari istri, keluarga dan warga sekitar, korban diketahui telah berkeluarga dengan N dan dikaruniai dua orang anak, yakni NS (9) dan A (5).
Dalam beberapa waktu terakhir, korban diduga mengalami persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan rasa cemburu terhadap aktivitas istrinya yang bekerja sebagai penari ronggeng.
Sekitar dua hari sebelum kejadian, istri korban diketahui mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan ronggeng di Desa Lolibu. Kegiatan yang semula diperkirakan berlangsung satu hari tersebut dalam pelaksanaannya berlangsung sekitar dua hari.
Setelah kembali dari kegiatan tersebut, korban dan istrinya diketahui sempat terlibat pertengkaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas ronggeng tersebut.
Polisi menduga persoalan rumah tangga dan kecemburuan tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kejadian. Namun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas di lapangan.
Setelah tiba di lokasi, personel Polsek Mawasangka melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban, seperti bekas pukulan maupun luka akibat benda tajam.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya pesan tertulis yang diduga ditinggalkan korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa petugas dalam rangka mengetahui rangkaian kejadian.
Pihak keluarga juga membuat surat pernyataan penolakan autopsi terhadap jenazah korban.
Polisi selanjutnya melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendataan terhadap saksi-saksi, mengamankan lokasi, melakukan dokumentasi serta menyusun laporan terkait peristiwa tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan fakta-fakta yang ditemukan di lokasi untuk memastikan secara utuh penyebab dan rangkaian peristiwa tersebut.
Laporan : Haris












