
Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyerahan 57 sertifikat rumah hak milik kepada warga Perumahan Puak.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di Lobby Kantor Bupati Natuna Lantai I, Bukit Arai, Kamis (25/6/2026) pagi.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan hak kepemilikan tempat tinggal masyarakat terlindungi secara hukum.
Masing-masing rumah yang disertifikatkan memiliki luas lahan sekitar 150 meter persegi, sehingga memberikan kepastian status kepemilikan bagi para penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Selain sebagai bukti sah kepemilikan rumah, sertifikat juga memberikan perlindungan hukum serta menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat sudah menerima sertifikat hak milik yang selama ini dinantikan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas rumah yang mereka tempati,” ujar Cen Sui Lan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan dokumen tersebut secara bijaksana dan tidak menjadikannya sebagai jaminan pinjaman tanpa pertimbangan yang matang.
Menurut Bupati, program sertifikasi rumah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan yang sah dan diakui negara, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati huniannya.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian legalitas kepemilikan rumah seperti yang kita laksanakan hari ini,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias oleh warga Perumahan Puak. Bagi mereka, dokumen yang diterima tidak hanya menjadi bukti kepemilikan rumah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masa depan keluarga serta jaminan hukum atas aset yang dimiliki.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap tercipta tertib administrasi pertanahan, berkurangnya potensi konflik kepemilikan lahan dan perumahan, serta meningkatnya rasa aman masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan yang telah diberikan pemerintah.
Editor : Papi












