Bursakota.co.id, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa terima berkas tahap 2 perkara ITE dan Pornografi dengan tersangka anak di bawah umur, Selasa (27/08/2024).
Pelimpahan perkara tahap dua dengan barang bukti dan tersangka anak di bawah umur yang berinisial KY setalah kasu itu dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkaranya itu Terkait ITE dan Pornografi itu telah kami terima dari penyidik dan kami akan pelajari berkasnya,” ucap Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, Senin (26/08/2024).
Niky mengatakan, selanjutnya setelah berkas dipelajari dan dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyegerakan pendaftaran perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk segera disidangkan dan karena kasus ini pada anak dibawah umur, maka proses peradilannya juga dengan sistem sidang tertutup serta memakai hakim tunggal.
“Untuk barang bukti sudah di jaksa penuntut umum. Kalau tersangka sementara kami titip di Polres Kepulauan Anambas,” katanya.
“Setelah putusan sudah keluar, baru dikirim ke Lapas Anak yang berada di Batam,” tambah Kacab Cabjari Natuna di Tarempa.
Atas perbuatannya itu, diterapkan pada Undang Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman penjara selama 10 tahun.
“Nanti kita lihat fakta persidangan, baru kita unsur-unsur yang terpenuhi itulah yang kita buktikan,” sampai Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero.(Bk/Jun).