Bursakota.co.id, Tuba – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui dinas Gugus Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan rapat koordinasi diruang rapat utama lanti II kontor Bupati Tulang Bawang, akan lakukan antisipasi melonjaknya penyebaran Virus Corona-19 yang semakin meningkat terutama menjaga di tempat resepsi pernikahan atau hajatan pernikahan di daerah kabupaten Tulang Bawang.
Rapat antisipasi ini, dihari oleh asisten 1, Kabupaten Tulang Bawang, perwakilan Kapolres, Kodim 0426/TB, Danlanud, M.Bunyamin, perwakilan dari Kajari Menggala, Kadis Kesehatan, Ketua MUI, Kasatpol PP, Kepala BPBD, Dinas Perhubungan, Camat menggala, Sekcam Menggala, Lurah, serta aparatur kampung diikuti RT/RW/RK, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.
Dalam pembahasan rapat koordinasi yang dipimpin asisten 1 Akhad Suharyo, membahas terkait pelaksanaan makin maraknya masyarakat yang melakukan kegiatan pesta atau resepsi pernikahan dalam situasi pendemi covid-19, saat ini kegiatan resepsi pernikahan sudah melmpaui batas.
Lanjutnya, melampaui batas dalam arti ketentuan yang berlaku, seperti masyarakat selalu, menyelenggarakan resepsi pernikahan selalu melakukan, kegiatan pada resepsi atau pesta orgen tunggal, hingga tengah malam, bahkan sampai pagi dini hari atau subuh.
Oleh karena itu situasi pendemi civid-19 saat ini pemerintah daerah mengambil satu langkah keputusan yang tegas, bersama dalam rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, mengambil keputusan sebagai berikut
1. Resepsi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat, tidk dilarang, namun dilakukan pada siang hari Hingga batas waktu sampai pukul 8:00 WIB atau Jam 6 sore.
2. Proses salam-salaman di tiadakan.
3. Untuk sementara waktu, aturan proses resepsi pernikahan ini secara efektif di berlakukan siang hari dan di berlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021 resepsi pada mlam hari ditiadakan.
4. Penyelenggaraan resepsi pernikahan atau hajatan, wajib menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, Thermo gun, masker dan dan mengatur kursi undngn berjarak 1 meter.
5. Selalu wajib menerpkan protokol kesehatan 3 M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
6. Apabila hal-hal di atas tidk diindahkan maka penyelenggara resepsi pernikahan atau hiburan akan di berikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Hasil rapat koordinasi bersama ini belum ditetapkan akan dilakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang dilakukan oleh camat, lurah, atau kepala kmpung, maupun RT/RW/RK, masing-masing.
Saat di konfirmasi asisten 1 usai rapat dilakukan, Akhmad Sunaryo, dirinya menjelaskan bahwa keputusan bersama ini di ambil untuk menekan akan terjadinya, lonjatan penyebaran virus Corona, di lingkungan masyarakat.
Terutama kemungkinan terjadinya penyebaran, yang terjadi ditempat resepsi pernikahan, atau hajatan yang di selenggarakan oleh masyarakat kita dan soal ketentuan yang di berlakukan ini hanya sifatnya sementara waktu dlam batas tidak dapat di tentukan.
“Jadi harapan kita, warga masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan bisa berkerja sama dengan mengikuti ketentuan atau aturan yang diberlakukan demi kepentingan bersama,”tutupnya.
Laporan : Zulkifli