Desa Resun Raih Predikat Desa Antikorupsi, Bupati Lingga: Nilai 98,5 Jadi Kebanggaan Daerah

0
12
FOTO : Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi dengan nilai 98,5 dan tingkat predikat Istimewa dalam Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).

Bursakota.co.id, Lingga — Kabupaten Lingga kembali menorehkan prestasi membanggakan. Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi dengan nilai 98,5 dan tingkat predikat Istimewa dalam Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).

Capaian tersebut menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Lingga sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Resun bersama masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Desa Resun Wakili Kabupaten Lingga

Desa Resun merupakan desa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lingga setelah melalui proses seleksi dari sejumlah desa di wilayah tersebut.

Desa Resun kemudian mengikuti penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi bersama desa-desa perwakilan kabupaten lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Tim Penilai Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta Tim Penilai Internal Kabupaten Lingga.

Tim internal tersebut terdiri dari Inspektur Lingga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lingga, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga.

Proses penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur penerapan tata kelola pemerintahan desa secara nyata.

Dinilai Sejak Juni hingga September 2026

Penilaian dilaksanakan melalui skema monitoring dan evaluasi secara bertahap sejak Juni 2026 hingga penilaian akhir pada September 2026.

Tim penilai dari KPK RI dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian.

Bupati Lingga, M. Nizar, turut hadir menyaksikan tim penilai meninjau sejumlah lokasi yang menjadi titik penilaian di Desa Resun.

Dalam prosesnya, penilaian mencakup lima komponen utama, yakni:

Penguatan tata laksana.

Penguatan pengawasan.

Penguatan kualitas pelayanan publik.

Penguatan partisipasi masyarakat.

Penguatan kearifan lokal.

Aspek yang dinilai meliputi penerapan tata kelola pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas, pengawasan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan, kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik, hingga keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa.

Unsur kearifan lokal juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan masyarakat.

Bupati Lingga Apresiasi Desa Resun

Atas capaian tersebut, Bupati Lingga M. Nizar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Resun, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Prestasi Desa Resun sebagai Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan predikat Istimewa merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Lingga. Nilai 98,5 menunjukkan adanya komitmen dan kerja bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” ujar M. Nizar.

Bupati menambahkan, predikat tersebut hendaknya tidak berhenti sebagai sebuah pencapaian, tetapi menjadi komitmen berkelanjutan untuk mempertahankan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Lingga untuk bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Jadi Inspirasi Desa Lain

Keberhasilan Desa Resun meraih predikat Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan tingkat predikat Istimewa menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Lingga.

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan dapat dibangun mulai dari tingkat desa, melalui komitmen pemerintah desa, pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini