
Pematang Siantar – Keluarga ahli waris almarhum Pdt. Golfried Siregar memberikan tanggapan resmi atas keberatan sejumlah warga yang berbatasan dengan objek tanah milik mereka di Jalan Meranti/Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Warga sebelumnya menuding tanah dan rumah keluarga tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Perwakilan ahli waris, Robert Tambunan, menegaskan tuduhan tersebut tidak didukung bukti hukum maupun dokumen resmi dari instansi teknis yang berwenang.
Menurut Robert, objek tanah yang dipersoalkan telah dikuasai keluarga almarhum Pdt. Golfried Siregar selama puluhan tahun berdasarkan alas hak serta riwayat penguasaan yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kahean dan Camat Siantar Utara pada masa itu.
“Objek tanah tersebut telah dikuasai keluarga kami selama puluhan tahun berdasarkan alas hak dan riwayat penguasaan yang nyata,” ujar Robert, Senin (15/6/2026).
Ia juga membantah tudingan yang menyebut pembangunan rumah di lokasi tersebut menjadi penyebab erosi, banjir, maupun ancaman longsor. Menurutnya, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum didukung hasil penelitian ahli, kajian geologi, ataupun kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Robert menjelaskan, pihak keluarga telah memperoleh Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Nomor 008/600.3.4.2/5180/VI-2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang Keterangan Rencana Kota.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, baik dari aspek pemanfaatan ruang maupun tata bangunan.
“Saya baca keterangan tersebut disusun berdasarkan sumber data Pola Ruang Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Kota Pematangsiantar Tahun 2023, hasil pengolahan data Tahun 2023, serta telah diverifikasi menggunakan sistem koordinat WGS 1984,” jelas Robert.
Menurutnya, dokumen resmi dari Dinas PUTR tersebut merupakan fakta administrasi yang menunjukkan lokasi dimaksud berada pada sub zona perumahan, sehingga berbeda dengan tuduhan yang menyebut objek tanah tersebut berada di kawasan DAS.
Robert berharap seluruh proses administrasi maupun pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hasil penelitian instansi teknis yang berwenang.
“Penyelesaian persoalan ini harus didasarkan pada data, fakta, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah memiliki alas hak atas penguasaan tanah yang telah dikuasai keluarga selama puluhan tahun. Saat ini kami bukan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), melainkan meningkatkan dokumen yang telah ada ke tahap pendaftaran sertifikat hak atas tanah melalui BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., mengatakan berdasarkan peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi yang dipersoalkan tidak tercantum sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Jika mengacu pada peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi tersebut tidak ada DAS,” kata Aprita sembari menunjukkan peta administrasi kelurahan kepada wartawan.
Aprita menjelaskan, Kelurahan Kahean telah memfasilitasi proses mediasi sebanyak tiga kali dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
“Dalam tiga kali mediasi tersebut, para pihak diminta menunjukkan alas hak atas tanah masing-masing. Ada 4 Warga yang keberatan di undang. Dari 4 warga ini, Dua warga yang mengajukan keberatan menunjukkan dokumen alas hak, sedangkan dua warga keberatan lainnya tidak bersedia menunjukkan alas hak maupun memperlihatkan secara jelas batas-batas tanah mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan suatu lokasi sebagai kawasan DAS bukan merupakan kewenangan lurah maupun camat, melainkan menjadi kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan suatu lokasi sebagai DAS bukan kewenangan lurah ataupun camat, melainkan kewenangan instansi teknis yang berwenang,” jelasnya.
Aprita memastikan Kelurahan Kahean tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak memihak dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terlihat saluran drainase atau parit dalam kondisi kering dan tidak terdapat air mengalir lancar namun hanya terlihat genangan comberan warga disaluran tersebut pada saat pengamatan dilakukan. (Jait)












