DPC GMNI Kendari Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Kades Polindu untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

0
89
Keterangan foto : Diman Safaat, S.Sos Sekretaris jendral DPC GMNI Kendari.

Buton Tengah – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kendari menyoroti keras dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dalam pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

GMNI Kendari menilai, pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Polindu dilakukan secara tidak manusiawi dan sarat dengan sikap arogansi kekuasaan. Pasalnya, lokasi pembangunan koperasi tersebut diduga kuat berada di atas lahan masyarakat yang telah memiliki dasar hukum sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Tanah yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih itu telah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Terdapat tiga Sertifikat Hak Milik dengan nomor seri 00232, 00233, dan 00234, yang bahkan sudah terdeteksi dalam aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Sentuh Tanahku,” tegas DPC GMNI Kendari dalam pernyataan sikapnya.

GMNI menilai, tindakan Kepala Desa Polindu tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan yang sangat merugikan masyarakat desa. Padahal, Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang sejatinya disambut positif oleh masyarakat luas, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prosedur hukum dan tidak mengorbankan hak kepemilikan warga.

Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Diman Safaat, yang juga merupakan ahli waris dari salah satu bidang tanah yang disengketakan, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Polindu terkesan memaksakan rekomendasi lokasi pembangunan koperasi di atas lahan bersertifikat hak milik warga.

“Dasar klaim Kepala Desa Polindu adalah tanah hak pakai desa. Namun faktanya, lokasi tanah hak pakai tersebut berada di seberang jalan dari lokasi yang saat ini dibangun Kopdes,” ujar Diman Safaat.

Plant aset desa dari pemerintah provinsi Sultra yang berada di sebrang jalan lokasi sengketa lahan pembangunan kopdes merah putih.

Ia menambahkan, klaim tersebut diperkuat dengan adanya pemasangan plang aset desa dari pemerintah provinsi yang sebelumnya terpasang tepat di seberang jalan, di sisi kiri depan lokasi sengketa. Namun ironisnya, plang aset desa tersebut tiba-tiba hilang setelah persoalan ini mencuat ke publik.

“Saya menduga kuat plang aset desa itu sengaja dihilangkan untuk memuluskan klaim sepihak,” ungkapnya.

Keterangan tersebut, lanjut Diman, diperkuat oleh kesaksian pihak yang mendampingi pemasangan plang aset desa—meski identitasnya tidak dapat dipublikasikan—yang menyebutkan bahwa luas lahan aset desa yang tercantum dalam plang tersebut sama persis dengan luas lahan dalam sertifikat hak pakai yang dijadikan dasar klaim Kepala Desa, yakni seluas 42.000 meter persegi.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi pemindahan titik lokasi aset desa ke lahan yang sudah bersertifikat hak milik warga,” tegasnya.

Selain itu, GMNI Kendari juga mengungkap adanya bukti berupa sketsa hasil peninjauan lapangan oleh pihak BPN pada tahun 2023, yang menunjukkan perbedaan signifikan antara peta sertifikat hak pakai milik desa dengan hasil tinjauan lapangan BPN.

Dalam peninjauan ulang oleh BPN, Kepala Desa Polindu disebut menunjukkan batas-batas patok kepemilikan yang justru menabrak beberapa sertifikat hak milik warga lain di sebelah utara lokasi tersebut.

Lokasi sertifikat hak milik warga yang di jadikan lokasi pembangunan kopdes merah putih saat di pantau dalam aplikasi SENTUH TANAHKU ATR/BPN

“Atas dasar bukti-bukti ini, kami berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi memberikan atensi serius. Apalagi proyek Kopdes Merah Putih merupakan proyek nasional, dan Kabupaten Buton Tengah menjadi satu-satunya kabupaten percontohan dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,” kata Diman Safaat.

Menurut GMNI Kendari, pembangunan Kopdes Merah Putih seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perputaran ekonomi desa. Namun, praktik yang dilakukan oleh Kepala Desa Polindu justru dinilai melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat.

GMNI Kendari menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya penggunaan tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 51 Prp Tahun 1960, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa.

Atas dasar itu, DPC GMNI Kendari menyatakan sikap mengecam keras tindakan Kepala Desa Polindu dan mendesak adanya langkah hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam kepemimpinan desa.

GMNI Kendari juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah serius dalam menertibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Sultra, khususnya di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Meminta Bupati Buton Tengah agar memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Polindu dan menghentikan pembangunan Kopdes Merah Putih di atas lahan milik masyarakat tanpa izin yang sah.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini