DPRD Buteng Tunjukkan Komitmen Pelestarian Budaya Lokal Dengan Mengesahkan Ranperda Menjadi Perda

0
131
Ket Foto : Ketua Bapemperda DPRD Buton Tengah, Syarifuddin. (Foto : Ist)

BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisiatif untuk menjaga dan melestarikan Adat Budaya lokal yang ada di Kecamatan Buton Tengah.

Pelestarian dimulai dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Desember 2023 lalu, tentang pelestarian budaya inisiatif DPRD Buteng di tiga (3) kecamatan diantaranya Haroana Talaga di Kecamatan Talaga Raya, Bongka’a Tau Kecamatan GU, dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah.

Setelah disahkan Ranperda ini mejadi Perda maka pemerintah Buteng akan mulai menerapkan upaya pelestarian budaya lokal di seluruh wilayah dan akan mendapatkan dukungan anggaran.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin, pada Senin (5/2/2024), ditemui awak media di Kantor DPRD Buteng.

Dirinya mengatakan, pembentukan 3 Perda inisiatif DPRD tentang pelestarian adat dan budaya yang telah disahkan, selanjutnya akan dilakukan penganggaran pada penetapan APBD tahun 2024 sebagai dukungan kegiatan pelestarian ini.

“Alhamdulillah Perda Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka’a Tau dan Kahia’a telah masuk kalender event kegiatan daerah Kabupaten Buton Tengah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan seterusnya. Kegiatan ini pemerintah daerah akan ikut serta mensukseskan dan memberi dukungan anggaran,” ucap Syarifuddin.

Politisi PDIP ini menuturkan, dukungan pemerintah dan DPRD Buton Tengah tentang pelestarian budaya ini sebagai bentuk perhatian keseriusan melestarikan dan menjaga warisan tradisi adat Buton Tengah. Dan Ini dilakukan karena warisan adat dari berbagai kecamatan di Buton Tengah harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Perda pelestarian budaya.

“Kami (DPRD) menginginkan kegiatan-kegiatan budaya adat masyarakat memiliki payung hukum berbentuk Perda. Hal ini penting agar pelestarian budaya melalui kegiatan acara adat tahunan dapat terselenggara dengan baik dengan adanya dukungan dan sumbangsih anggaran pemerintah demi mensukseskan kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Terakhir dirinya menambahkan, DPRD sangat menaruh perhatian untuk melestarikan warisan budaya adat Buton Tengah. Dan keseriusan itu telah dilakukan DPRD sejak tahun 2022 bersama pemda telah menetapkan 3 Perda adat budaya.

Diantaranya Adat Pekande-kandea Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, Tradisi Kamomose Gu-Lakudo Kecamatan Lakudo dan Pelestarian Budaya Kasebu Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka.

“Pelestarian budaya Buton Tengah di 7 kecamatan akan diakomodir secara bertahap untuk dibuatkan Perda dan ini merupakan salah satu wajud perhatian khusus oleh pemerintah dan DPRD karena ini merupakan warisan daerah yang wajib terus dilestarikan,” pungkasnya (Adv)

Laporan : Hari Sabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini