Bursakota.co.id, Anambas – Polsek Palmatak berhasil mengamankan dua pemuda nelayan terkait kasus pencabulan seorang gadis di bawah umur. Keduanya adalah DI (20) dan AN (19), yang diamankan pada hari Rabu, 26 April 2023.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 14 tahun yang bernama IS. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 April 2023, di sebuah perkebunan di Desa Langir, Kecamatan Palmatak.
Menurut keterangan dari Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, kedua pelaku mengenal korban dan menggunakan alasan untuk mengajak korban jalan-jalan pada malam hari. Namun korban menolak tawaran tersebut.
“Pelaku DI kemudian memaksa menarik tangan korban dan membawanya dengan sepeda motor ke tempat perkebunan di Desa Langir. Di sana, kedua pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban secara bergiliran,” ujarnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan membuat LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA.
Korban mengalami trauma akibat perbuatan kedua pelaku.