
Batam – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan keadilan.
Dalam kesempatan itu, Polda Kepri juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberi ketabahan,” ujar Kabid Humas.
Ia menegaskan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui jalur etik maupun pidana.
Terbukti Langgar Etik, Langsung Dipecat
Empat personel yang disidangkan yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Berdasarkan hasil sidang, Komisi KKEP menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.
Kabid Propam menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH,” jelasnya.
Proses Pidana Berjalan Paralel
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa proses pidana tetap berjalan paralel dengan sidang etik.
Pada 15 April 2026, Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menetapkan tiga lainnya—Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP—juga sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 hingga 10 tahun penjara
“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara tegas dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.
Tiga Ajukan Banding
Atas putusan sidang etik, Bripda AS menyatakan menerima keputusan. Sementara tiga lainnya Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
Polda Kepri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di lingkungan Polri.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, serta kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas.
Editor : Papi












