Hak Milik Diserobot, Dua Nenek di Buton Tempuh Jalur Hukum

0
23
FOTO : Korban penyerobotan lahan di dampingi kuasa hukum LBH HAMI Buton usai membuat laporan di Polres Buton, 17 April 2026

Buton – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Dua warga lanjut usia, Nenek Samsia dan Nenek Mira, dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Lahan milik keduanya yang telah diwariskan secara turun-temurun diduga diserobot oleh pihak lain berinisial Hmd. Ironisnya, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang secara hukum menjadi bukti kuat atas kepemilikan sah.

Tak hanya itu, sejumlah tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka, seperti jambu mete, kakao, dan salak, juga dilaporkan ditebang tanpa izin. Akibatnya, kedua lansia tersebut mengalami kerugian materiil sekaligus kehilangan sumber ekonomi.

Pihak keluarga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius dan tidak manusiawi, mengingat korban merupakan warga lanjut usia.

Menyikapi kejadian ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Buton dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Buton.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas, mengusut kasus ini secara menyeluruh, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada Senin, 27 April 2026, guna mempercepat proses hukum. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 502 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak milik masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, agar tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

Laporan : La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini