
Bursakota.co.id, Lingga – DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Senayang melakukan pengukuran E-Pas Kecil armada nelayan di Desa Laboh Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga pengukuran kali ini armada kapal di desa laboh kecamatan senayang berjumlah 43 kapal.
Ketua HNSI Kabupaten Lingga, Ruslan/Jagat saat dikonfirmasi Bursakota.co.id Jum’at (19/01/2024) mengatakan, ia bersama KUPP Syahbandar Senayang turun langsung untuk mengukur massal E-Pas Kecil armada nelayan, supaya pompong para nelayan mempunyai surat dari Syahbandar sebagai legalitas bagi pemilik pompong.
“Alhamdulillah kami bersama ahli ukur Syahbandar telah melakukan pengukuran sampai hari ini, desa laboh yang telah selesai dilakukan pengukuran Desa laboh 43 buah, kita berkomitmen supaya nelayan Lingga mendapatkan legalitas kapal yang jelas,”ujarnya.
Ia mengaku, desa yang telah mengukur E-Pas Kecil ini merupakan armada nelayan yang telah diukur selama Jagat/Ruslan menjabat sebagai ketua HNSI Lingga, kami sangat bersyukur antusias masyarakat sebagai pemilik kapal/pompong laut berdatangan ke tempat yang sudah di tentukan.
Setelah dilakukan pengukuran oleh Syahbandar sebagai tenaga ahli, pemilik akan memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang Tanda Selar (memuat informasi ukuran kapal dan tonase kotor) yang di tempel di setiap kapal nelayan yang sudah di ukur kapalnya.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KUPP Syahbandar Senayang yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, dia berharap ada juga sinergi pemerintah daerah dalam kegiatan yang mereka buat untuk para nelayan tradisional Kabupaten Lingga.
“Kalau untuk pengukuran kapal digratiskan buat nelayan. Kami harap pemerintah juga bersinergi dengan para nelayan, terutama menganggarkan buat administrasi dan ATK buat nelayan kita,” sambungnya.
Nelayan yang sudah memiliki E-Pas Kecil (surat tanda kebangsaan) akan menjadi salah satu syarat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Pas Kecil merupakan salah satu syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah. Kita harap seluruh nelayan tradisional yang ada di Kabupaten Lingga memiliki kapal atau pompong wajib punya Tanda Selar dan E-Pas Kecil,”tutupnya.(Bk/Iwan)