Jakarta — Polemik kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, resmi diadukan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, dan dihadiri kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSPERA Kepulauan Buton (Kepton), bersama empat perwakilan tenaga honorer, yakni Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin.
Dalam forum tersebut, pihak LBH POSPERA Kepton mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi serta cacat prosedur dalam proses penetapan kelulusan PPPK paruh waktu yang diumumkan pada 13 Desember 2025.
Kuasa hukum, Erwin Usman, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 dinilai tidak selaras dengan ketentuan dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Ia mengungkapkan adanya 267 peserta yang dinyatakan lulus memenuhi syarat (MS), namun tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses seleksi.
“Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Keberadaan dalam database BKN adalah syarat mutlak, tetapi justru diabaikan,” ujar Erwin dalam paparannya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketidakadilan yang dialami ratusan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Sebanyak 708 honorer dengan masa kerja antara 4 hingga 22 tahun, yang telah terdaftar di database BKN dan memenuhi syarat administratif, justru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun,” lanjutnya.
Tak hanya itu, LBH POSPERA Kepton juga membeberkan adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi, termasuk indikasi munculnya “honorer siluman” yang diloloskan tanpa memenuhi kriteria. Laporan terkait dugaan tersebut, menurut mereka, telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun belum mendapatkan tindak lanjut yang maksimal.
Dalam RDPU tersebut, pihak forum honorer meminta BAM DPR RI untuk menurunkan tim langsung ke Kota Baubau guna melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Baubau, khususnya terkait mekanisme verifikasi dan validasi data kelulusan PPPK paruh waktu.
Menanggapi aduan tersebut, pimpinan BAM DPR RI menyatakan akan segera membahas persoalan ini dalam rapat internal pimpinan. BAM menilai kasus tersebut penting untuk segera ditindaklanjuti karena menyangkut aspek keadilan serta pemenuhan hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Laporan : Haris













