Jalur Damai Menanti Maling Kabel Ratusan Juta? Kejari Karimun Upayakan Restorative Justice untuk 3 Tersangka

0
10
Keterangan Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra saat dijumpai di ruangannya.

Karimun, Bursakota.co.id – Tiga pekerja konstruksi, yang ironisnya salah satunya merupakan petugas keamanan, kini tengah berhadapan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun atas dugaan pencurian kabel milik PT AI di kawasan PT Soma Daya Utama (SDU).

Namun, di tengah proses hukum, harapan untuk penyelesaian damai melalui skema Restorative Justice (RJ) kian menguat.

Ketiga tersangka berinisial AFS (22), AHM (22), dan MA (31), terjerat kasus pencurian yang terjadi pada dini hari 12 Oktober 2025, menyebabkan kerugian bagi perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra, memastikan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap. Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 12 November 2025.

“Proses saat ini kami nyatakan berkasnya lengkap. Selanjutnya kami akan panggil kedua pihak, baik korban dan para tersangka, serta pihak-pihak lainnya pada tahap II besok,” ungkap Jumieko pada Selasa, 11 November 2025.

Upaya penyelesaian melalui jalur Restorative Justice ini muncul setelah adanya permohonan dari tokoh masyarakat setempat, dan disambut baik mengingat adanya rencana kesepakatan damai antara pihak perusahaan (PT AI) dan ketiga pelaku.

“Besok (hari ini) akan kami gali lagi. Jika memang dari pihak korban menyepakati untuk berdamai, maka akan diupayakan RJ. Termasuk dari tokoh masyarakat setempat kami akan panggil,” tegasnya.

Aksi pencurian ini terungkap secara dramatis. Tim keamanan PT AI mencurigai sosok yang mirip dengan tersangka AFS, yang diketahui juga bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut.

AFS, yang sebelumnya izin pulang dengan alasan pribadi, justru tertangkap basah sedang beraktivitas mencurigakan di kegelapan malam.

Setelah dikejar, AFS melarikan diri. Pengejaran ini berujung pada penemuan barang bukti berupa gulungan kabel di luar pagar. Setelah diinterogasi, AFS akhirnya mengaku melakukan perbuatannya bersama dua pelaku lainnya.

Dalam aksi terakhir ini, barang bukti yang diamankan adalah kabel seberat 300 kg dengan panjang 18,60 meter. Kabel curian ini diprediksi bernilai Rp20,4 juta, dengan asumsi harga materiil Rp1,1 juta per meter.

Parahnya, para pelaku diduga tidak hanya beraksi sekali. Mereka diyakini telah melakukan pencurian serupa sebanyak tiga kali, dengan total kabel yang dicuri pada aksi-aksi sebelumnya mencapai 53 meter.

Kini, nasib ketiga pekerja konstruksi tersebut berada di tangan kesepakatan damai. Jika Restorative Justice berhasil diterapkan, mereka berpotensi bebas dari jerat pidana, menunjukkan bahwa hukum juga membuka ruang untuk penyelesaian yang lebih humanis. (Bk/Yan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini