Kader HMI Buteng dukung Lukman dalam Proses PAW KPU Buton Tengah: Jangan Nilai Dari Tudingan Semata

0
25
Keterangan foto: Kader HMI Buton Tengah

Buton Tengah — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota KPU Buton Tengah menjadi perhatian publik setelah nama Lukman mengerucut sebagai calon pengganti komisioner KPU Buton Tengah yang meninggal dunia.

Di tengah proses tersebut, muncul tanggapan yang mengaitkan Lukman dengan dugaan keterlibatan politik praktis pada Pilkada 2024.

Menyikapi hal itu, sejumlah kader HMI meminta agar proses terhadap Lukman tetap dilihat berdasarkan rekam jejak, persyaratan, bukti yang dapat diverifikasi, serta mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tudingan yang beredar.

Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Cak Nur Buton Tengah, Periode 2021-2022 Soeriknan, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aduan maupun tanggapan. Namun, menurutnya, aduan tidak dapat langsung diposisikan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kalau memang ada bukti yang dianggap kuat, serahkan kepada KPU dan lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Jangan ruang media dijadikan tempat untuk menetapkan seseorang bersalah,” kata Soeriknan, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, dugaan keterlibatan politik praktis harus dibuktikan melalui bukti otentik dan relevan, seperti dokumen resmi, bukti keanggotaan atau kepengurusan partai, dokumen penunjukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan, maupun bukti kegiatan politik yang dapat diverifikasi.

Ia juga mengingatkan agar foto, video, unggahan maupun tangkapan layar tidak langsung dijadikan kesimpulan. Setiap bukti digital harus dilihat sumber, waktu, konteks, keaslian, dan keterkaitannya dengan dugaan yang disampaikan.

“Kehadiran dalam suatu kegiatan, bertemu seseorang, atau berfoto bersama tokoh politik tidak otomatis membuktikan seseorang menjadi anggota partai atau tim pemenangan,” ujarnya.

Soeriknan juga meminta agar Lukman diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap setiap tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Banyaknya pemberitaan bukan bukti. Banyaknya unggahan bukan putusan. Banyaknya orang yang menyampaikan tudingan juga bukan verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, La Ode Hasrullah, mantan Ketua HMI Komisariat HMI FKIP UHO sekaligus mantan anggota Komisioner KPU Buton Tengah, menilai proses PAW harus tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Hasrullah, apabila terdapat keberatan terhadap Lukman, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang dapat disampaikan masyarakat. Namun, substansi keberatan harus diuji berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga yang menangani proses PAW.

Ia menilai Lukman tetap berhak mengikuti proses PAW sepanjang persyaratan dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi, sementara setiap dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui mekanisme resmi.

“PAW KPU harus dijaga dari kepentingan politik. Tetapi pada saat yang sama, orang yang sedang menjalani proses PAW juga harus dilindungi dari tudingan yang belum terbukti,” kata Hasrullah.

Karena itu, keduanya berharap proses PAW KPU Buton Tengah terhadap Lukman dapat berjalan secara objektif dan transparan. Penentuan akhir, menurut mereka, harus didasarkan pada aturan, bukti yang dapat diverifikasi, klarifikasi para pihak, serta keputusan lembaga yang berwenang.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini